BANYUMAS – Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada ibu dan dua anaknya yang menjadi terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastutitri dan hakim anggota, Wahyudi Randi dan Jastian Afandi melalui video conference di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (6/5).
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Banyumas, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyumas.
Hakim Ketua Ardhianti Prihastutitri menyatakan, dua terdakwa bersaudara yaitu Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan dan secara bersama-sama mengubur mayat untuk menyembunyikan kematian dan menguasai harta korban.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama seumur hidup,” katanya.
Putusan majlis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Banyumas. Pada sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan Kamis (15/4/2020), terdakwa kakak beradik itu dituntut hukuman mati.
Sementara itu, pada persidangan terpisah, terdakwa Mimin Saminah yang tidak lain adalah ibu kandung dari Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra divonis hukuman seumur hidup. Terdakwa Mimin Saminah melanggar dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Memberikan Kesempatan
Usai menjatuhkan putusan vonis bagi ketiga terdakwa, majlis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atau melakukan banding atas putusan tersebut.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius mengatakan, terdakwa Mimin Saminah divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan untuk putusan terdakwa Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra, majlis hakim menilai bahwa kedua terdakwa mungkin masih bisa memperbaiki ke depannya, masih diberikan kesempatan berbuat baik, sehingga putusan seumur hidup.
“Sikap kami atas putusan tersebut akan kami laporkan kepada pimpinan karena ini perkara penting. Dan tindak selanjutnya atas keputusan tersebut apakah akan menerima atau banding, kami akan minta petunjuk dari pimpinan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula ketika warga Desa Pasinggangan, digemparkan dengan penemuan empat kerangka manusia di pekarangan belakang rumah Nini Misem, warga RT 07/ RW 03, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 11.00.
Hasil pengembangan Polresta Banyumas, mengungkap empat kerangka manusia tersebut merupakan korban pembunuhan berencana. Identitas keempat kerangka manusia atas nama Supratno (56) – usia saat dibunuh 51 tahun, Sugiono (46), Heri (41) dan Vivin (22).
Ketiganya merupakan anak pertama, anak ketiga dan anak kelima dari Nini Misem, sedangkan Vivin cucunya atau anak dari Supratno. Vivin saat itu tercatat sebagai mahasiswa di IAIN Purwokerto.
Usai mengungkap identitas korban, tak lama kemudian Polresta Banyumas mengamankan Saminah, Saniah Roulita, Irfan Firmansyah, dan Achmad Saputra. Ibu Saminah merupakan anak kedua dari Nini Misem.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Oktober 2014, waktu siang hari. Motif dibalik pembunuhan terhadap empat korban adalah emosi dan dendam. (H60-)