CILACAP– Pandemi Covid-19 berimbas pada sektor keuangan, termasuk pendapatan daerah. Hal itu dikemukakan oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 di lantai II DPRD, Senin (31/8).
Dalam kesempatan tersebut, Tatto menyampaikan garis besar rancangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2020. Satu di antaranya mengenai pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,14 triliun. Atau turun sebesar Rp 218,87 miliar, apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Definitif tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,36 triliun,” katanya.
Kemudian, lanjut dia belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,39 triliun. Jumlah itu turun Rp 155,55 miliar, apabila dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Definitif 2020, yakni Rp 3,55 triliun.
“Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 280,86 miliar atau naik sebesar Rp 63,43 miliar, apabila dibandingkan dengan rencana penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Definitif tahun anggaran 2020, yakni sebesar Rp 217,43 miliar,” kata dia.
Sedangkan pengeluaran daerah, menurut dia direncanakan Rp 25,7 miliar. Jumlah itu naik Rp 113 juta, apabila dibandingkan dengan rencana pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD Definitif 2020, yakni Rp 25,58 miliar.
Bupati menyampaikan, pandemi Covid-19 telah berimbas pada semua lini kehidupan manusia. “Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan,” kata dia.
Menurut Tatto, Pemkab Cilacap telah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Satu di antaranya, melakukan penyesuaian pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja.
Hal itu sebagai tindaklanjut amanat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Termasuk di dalamnya, pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan rasionalisasi belanja kurang lebih sebesar Rp 202 miliar,” katanya.
Antara lain digunakan untuk mendanai cadangan belanja bidang kesehatan pada Belanja tidak terduga. Kemudian bantuan sosial tunai kepada individu atau masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat pandemi Covid-19.
Dia menghitung, bantuan diberikan kepada kurang lebih 55 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lainnya, untuk pengamanan kebutuhan cadangan pangan.
Pihaknya juga memfokuskan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) dan DID tambahan kurang lebih sebesar Rp 47,28 miliar. Menurut dia, antara lain direncanakan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan, pengadaan APD, dan penambahan ruang isolasi penanganan pasien Covid-19.
Kemudian untuk pengadaan alat kesehatan, kelengkapan ruang isolasi di RSUD, maupun pengadaan alat Laboraturium PCR. “Kemudian pengadaan lapak tenda untuk pedagang kaki lima dan asongan, serta untuk bantuan sosial tunai,” katanya.
Kebijakan penanganan Covid-19 lainnya, yakni mempertajam alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa kurang lebih Rp 139,87 miliar. “Itu untuk penanganan kesehatan di desa dan Bantuan Langsung Tunai kepada kurang lebih 46 ribu KPM,” papar dia. (tg-)