JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikenal Gus Yaqut, mewanti-wanti kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes), saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah pandemi Covid-19.
Menag menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini, harus terus menjadi kewaspadaan bersama.
(Baca Juga: Imlek di Klenteng Hok Tek Bio Tanpa Barongsai)
“Pandemi hingga hari ini belum berhenti, apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron. saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati,” kata ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022, mengutip unggahan kemenag.go.id
“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” imbaunya.
Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Hal itu sebagai panduan prokes untuk perayaan Imlek.
Ia meminta kepada semua umat yang merayakan Imlek untuk menjalankan SE itu. Mengingat, SE itu memiliki tujuan untuk memberi rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini, di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek,” jelasnya.
Jangan Mudik
Gus Yaqut mengatakan, prokes secara ketat harus dilakukan di dalam setiap penyelenggaraan. Hal itu meliputi Persembahyangan Er Shi Sheng An atau hari persaudaraan, Persembahyangan Chu Xi atau akhir tahun, Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, dan Persembahyangan Jing Tian Gong atau kepada Tian/Tuhan.
Penyelenggaraan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga harus dilakukan dengan menerapkan prokes ketat.
Mengacu SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Akan tetapi, harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen atau sesuai level PPKM daerah, dari kapasitas tempat perayaan.
Kemudian, umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan atau mudik.
Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 saat ini, dirayakan dengan sederhana dan terbatas. Perayaan Imlek juga menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga atau kerabat dalam jumlah besar.
Perayaan juga wajib melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan atau King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong, juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen atau sesuai level PPKM daerah, dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Koordinasi dengan Satgas Covid-19
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen atau sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.
(Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Saatnya Bersyukur dan Merefleksikan Perjalanan Hidup)
Pihaknya menekankan, bahwa sebelum penyelenggaraan, panitia wajib melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. (*/6)
(Sumber: kemenag.go.id)