PURWOKERTO – Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, pada periode 9-25 Januari 2021, PT KAI memberlakukan aturan ketat bagi penumpang. Penumpang dilarang ngobrol, telepon maupun makan dan minum di dalam kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto Eko Budiyanto mengatakan, pada periode 9 – 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Calon penumpang juga dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen nonreaktif. Sampel usapnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Selain itu harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selanjutnya memakai face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Pelanggan KA juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelas Eko, Minggu (10/1/2021).
Menurut Eko aturan yang harus dipenuhi oleh penumpang KA itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Selama Libur Nataru, Daop V Angkut 117.689 Penumpang Kereta Api)
“PT KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” imbuh Eko.
Diturunkan
Eko menambahkan, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Apabila tubuhnya menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius. Selanjutnya yang bersangkutan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Disamping syarat yang harus dipenuhi penumpang, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” imbuh Eko. (sgt-2)