JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP Kuliah 2021. Tahun ini program tersebut menyasar pada 200 ribu mahasiswa baru sebagai penerimanya.
Plt Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na’im mengatakan, KIP Kuliah agar lulusan SMA sederajat dari keluarga kurang mampu, dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Mereka harus memanfaatkan program ini agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Dengan menempuh pendidikan tiggi, sekaligus dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing,” katanya mengutip di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
(Baca Juga : Boby Iman Nurhakim, Antara Kuliah, Prestasi, dan Bisnis)
Lebih lanjut, tahun lalu penyaluran bantuan ini untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini penyalurannya kembali kepada 200 ribu bagi mahasiswa baru penerima.
“Jangan putuskan asa, gantung cita-citamu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah. Wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter,” katanya.
Persyaratan Penerima:
1. Penerima KIP Kuliah adalah SMA, SMK, atau sederajat, akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan Ekonomi
Calon penerima dapat membuktikan kalau yang bersangkutan memiliki keterbatasan ekonomi dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah. Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Mereka dapat membuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangka waktu pemberian:
Regular:
– Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
– Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
– Untuk Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
– Adapun Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
– Dokter maksimal 4 (empat) semester
– Untuk Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
– Adapun Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
– Ners maksimal 2 (dua) semester
– Apoteker maksimal 2 (dua) semester
– Guru maksimal 2 (dua) semester
Tata Cara
Tata cara pendaftaran untuk seluruh jalur masuk secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Baik itu untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri
Pendaftaran juga dapat secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi KIP Kuliah di Play Store.
Puslapdik akan menetapkan penerima bantuan ini atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan
Tahapan Pendaftaran:
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
sistem selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan bantuan ini;
Jika proses validasi berhasil, sistem selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
Kesulitan Mendaftar?
1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah.
2. Manfaatkan Helpdesk.
3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.
4. Manfaatkan sosial media resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: puslapdik_dikbud.
5. Diskusikan dengan pengelola atau operator program ini di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
(ri-4)