PURBALINGGA – Polisi dari Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat (4/6) mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.
Dua pelaku yang diamankan yaitu BM (21) pekerjaan swasta warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Satu lainnya BH (21) pekerjaan buruh warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.
(Baca Juga : Ini Hal-Hal Menggelitik di Balik Perampokan Kutasari)
Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya menjelaskan sebelumnya dua pelaku mendatangi lapak buah milik korban. Keduanya dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR. Karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri,” katanya.
Mencekik
Karena tidak korban tidak memberinya, salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian keduanya memukuli korban.
“Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Korban kemudian melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Tulang ibu jari tangan kanannya patah akibat pemukulan itu.
Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari. Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa ketahuan. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap dua tersangka.
“Kemudian kami melakukan penangkapan kedua tersangka pada Kamis 20 Mei 2021 di rumahnya masing-masing,” imbuhnya.
Kini kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Purbalingga. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu.
Kabag Ops Kompol Pujiono menambahkan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (ri-4)