BANYUMAS- Inilah isi surat terbuka dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas kepada Presiden Joko Widodo yang meminta Presiden Jokowi untuk membebaskan Slamet, Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang tersangkut kasus penolakan penguburan jenasah positif Covid-19 di Tumiyang, 2020 lalu.
Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Bp Ir H Joko Widodo
di
Jakarta
Dengan hormat
Bersama ini kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia bahwa pandemi Covid-19 di Banyumas tidak hanya menelan korban jiwa meninggal dunia, namun akan menelan korban Perangkat Desa yang enjadi relawan Covid-19 tingkat desa masuk penjara atas nama Slamet dkk.
Berawal dari sebuah keterabtasan pemahaman terhadap penanganan jenasah Covid-19 koban pertama di Kabupaten Banyumas di awal Bulan April 2020 di mana jenasah terkonfirmasi positif Covid-19 ditolak oleh warga masyarakat, dengan kronologis singkat sebagai berikut:
Pada tanggal 01 April 2020 pasien terkonfirmasi positf ber KTP Purwokerto Utara meninggal dunia, dan mendapatkan penolakan pemakaman dari warga di wilayah Purwokerto Utara, kemudian rencana pemakaman dipindah ke wilayah Purwokerto Selatan karena yang bersangkutan mempunyai rumah di wilayah Purwokerto Selatan., namun di Purwokerto Selatan juga mendapatkan penolakan, sehingga rencana pemakaman dipindah ke Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, lagi-lagi di wilaah ini juga mendapatkan penolakan, sehingga jenasah dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen untuk dimakamkan, namun setelah dimakamkan, ternyata di Desa Tumiyang juga mendapatkan penolakan. Jenasah yang sudah terkubur akhirnya digali kembali ntuk dipindahkan dan akirnya dimakamkan di Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen.
(Baca Juga : Tuntut Rekan Perangkat Desa Dibebaskan, PPDI Banyumas Surati Presiden Jokowi)
Pada saat jenasah akan dimakaman di Pasiraman Lor, warga Kecamatan Pekuncen melakukan blokade jalan agar moil tidak melewati jalan wilayah tersebut.
Adalah Slamet, seorang Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang sekaligus menjadi Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 tingakt desa yagn pada saat itu mendapatkan perintah dari Kepal Desa Glempang Kecamatan Pekuncenuntuk mengamankan wilayah Desa Glempang dan untuk melindungi warga masyarakat Desa agar tidak tertula Covid-19 mendatangi ratusan kerumunan massa yang sedang melakukan blokade jalan.