Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Bisnis

Ini Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka

Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit KBM

Rabu, 3 Maret 2021
Topik Bisnis
A A
pelonggaran LTV

PURWOKERTO – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

BI mengatur hal tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.

“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati hatian dan manajemen risiko,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.

BacaJuga

Honda Premium Matic Day Hadir Di Purwokerto

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2025, Perkuat Fondasi Digital dan AI Indonesia

Menurut dia, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif, untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, sambung dia, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan.

“Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu melakukan akselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional,” katanya.

Kelonggaran

Lebih lanjut Erwin Haryono mengatakan, penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Februari 2021. Rapat tersebut memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tahun 2020, Penerimaan Kanwil DJP Jateng II Rp 10,578 T

Selanjutnya

Dukungan Mengerucut ke Lima Bakal Calon Ketua Umum PHRI Banyumas

Artikel Lainnya

Honda Premium Matic Day Hadir Di Purwokerto

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2025, Perkuat Fondasi Digital dan AI Indonesia

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In