PURWOKERTO – Untuk mengantisipasi kerumunan massa yang terjadi saat malam pergantian Tahun Baru, Polresta Banyumas melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang menuju titik keramaian di Purwokerto dan sekitarnya.
”Satlantas Polresta Banyumas menyiapkan rekayasa lalin khususnya di hari libur Natal dan Tahun Baru. Sejumlah ruas jalan akan ditutup yang bertujuan juga untuk menekan penyebaran Covid 19. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kepadatan dan kerumunan yang diprediksi akan timbul di beberapa objek wisata maupun pusat kota,” terang Kasat Lalu Lintas Polresta Banyumas AKP Ryke Rhimadhilakata Ryke, Jumat (25/12/2020).
Dia menambahkan, rekasaya lalin dilakukan mengingat adanya Maklumat Kapolri No. Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
(Baca Juga: Nataru Jangan Sampai Timbulkan Klaster Covid-19 Baru)
Menurut Ryke, rekayasa lalu lintas pada malam Tahun Baru ini telah dibahas dan disiapkan Forum Lalu Lintas Banyumas yang beranggotakan Satlantas, Dishub dan instansi lain. Rekayasa disiapkan bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Banyumas saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
”Skenario one way, skenario contraflow sudah kami siapkan baik pada saat arus mudik dan pada saat arus balik. Tapi konsen kami lebih kepada pengaturan di tengah kota berupa penutupan akses arus menuju alun2 purwokerto, alun2 Banyumas dan Baturaden,” ucapnya.
Ryke menambahkan masyarakat diharapkan tidak bepergian atau membuat acara di luar rumah yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
”Kami imbau agar masyarakat melaksanakan perayaan Tahun Baru di rumah saja. Selain itu juga tempat-tempat wisata itu tutup jam lima sore,” kata Ryke.
Komunitas Motor
Ryke mengatakan polisi juga akan menindak komunitas motor yang melakukan kopi darat (kopdar) atau berkumpul pada hari pergantian tahun. Penindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kian masif.
“Polresta Banyumas akan melaksanakan pembubaran kerumunan, apalagi saat ini sudah masuk dalam Operasi Lilin Candi. Kegiatan utama khususnya dikaitkan dengan upaya memutus penyebaran Covid-19,” kata Ryke.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor agar tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
”Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun untuk tidak melaksanakan hal itu,” pinta Ryke.
Dia menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Kesehatan.
”Bisa juga dijerat Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan Undang- Undang. Seperti melawan perintah petugas dan sebagainya,” kata Ryke. (sgt, san-3)