PURBALINGGA– Pemkab Purbalingga mempersiapkan sejumlah skenario dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2020.
Hal itu dikemukakan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama jajaran Forkompimda saat pers rilis di Pendapa Dipokusumo, Jumat (8/1).
Pertama, dalam penerapan PSBB ini pihaknya membatasi tempat kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta sebesar 75 persen. Adapun khusus pabrik ada aturan tersendiri yang disepakati antara Apindo dengan Serikat Pekerja berupa pembatasan jam kerja.
“Kegiatan belajar akan tetap dilakukan secara daring untuk SD dan SMP di bawah Pemkab. Kemudian SMK dan SMK di bawah provinsi dan madrasah di jajaran Kemenag,” katanya.
Kemudian, sektor esensial seperti pasar tetap beroperasi 100 persen, tapi pihaknya menyiagakan Satgas Covid-19 dari Satpol PP, TNI, Polri dan dibantu ormas. Khusus pasar hewan harus ada pembedaan dimana pedagang dari luar Purbalingga akan dihentikan sementara.
Pembatasan Pengunjung
Adapun untuk operasional restoran ada pembatasan pengunjung 25 persen. Pesan antar tetap jalan sesuai jam opersional. Sedangkan toko modern maksimal sampai pukul 19.00 Wib. Sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh melayani hingga pukul 21.00 Wib. Di atas jam itu, tetap boleh melayani tapi khusus pesan antar.
“Untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Tiwi.
Untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan maksimal 50 orang dengan protokol ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Juga ada pengaturan kapasitas penumpang transportasi umum.
Khusus untuk tempat wisata selama dua pekan boleh beroperasi tapi pengunjung hanya masyarakat Purbalingga saja. Itupun dibatasi maksimal 40 persen dan dilarang promosi tiket murah serta wajib ada Satgas Covid-19.
“Jam malam berlaku dari jam 9 malam. Operasi yustisi juga akan makin intensif,” katanya.
Aturan-aturan tersebut akan ditetapkan menjadi Perbub dan sanksi disipakan. Sanksi bagi yang melanggar akan diberikan teguran sekali setelah itu eksekusi berupa penutupan untuk toko dan wisata.
“Per satu minggu kita evaluasi. Apakah ada pengurangan kasus Covid-19 di Purbalingga atau tidak. Kalau belum kita lebih perketat,” tegasnya. (ri-4)
Diskusi tentang artikel