PURWOKERTO– Warga Banyumas perlu tahu pendaftaran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas sebesar Rp 200 ribu di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Banyumas. Mulai Sabtu, 10 Juli 2021 sore ini Pemkab Banyumas mulai membuka pendaftarannya.
Adapun syarat-syarat daftar penerima JPS Banyumas yang merupakan warga terdampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, di antaranya:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah ke bawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial mulai dari BST, BLT, PKH, BNPT ataupun bantuan lain baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Untuk tata cara pendaftaran penerima bantuan JPS Banyumas PPKM Darurat ini yaitu warga bisa mengunjungi dan meng-klik jpsbms banyumaskab go id untuk Daftar JPS Banyumas.
Terkait dengan pengumuman siapa yang berhak mendapatkan JPS Banyumas ini, Pemkab Banyumas rencananya akan mengumumkannya pada 15 Juli 2021. Penerima yang lolos akan dapat mencairkan dana bantuan PPKM Darurat ini pada 18 Juli 2021 melalui PT Pos Indonesia di Balai Desa setempat.
Begini cara daftar JPS Banyumas:
1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor HP pada formulir yang disediakan
3. Penerima akan langsung tertera di layar HP
4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
(Baca Juga : Bansos PPKM Darurat, Pemkab Siapkan Aplikasi JPS Banyumas, Tunggu Peluncurannya)
Aplikasi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan sebuah aplikasi untuk membantu pendaftaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus bagi warganya. Aplikasi itu rencananya akan berfungsi mulai pekan ini.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pihaknya menyadari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan sebagian lapisan masyarakat terkena dampaknya. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi
Husein mengatakan, pihaknya masih menghitung besaran bantuan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Nama bantuan tersebut yaitu Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas.(san, ns-3)