PURWOKERTO – Pinjaman online (Pinjol) kini marak melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan, sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat. Untuk itu, OJK memberikan tips cara meminjam secara online.
Terdapat enam tips meminjam secara online agar masyarakat terhindar dari terjerat pinjol ilegal. Perinciannya sebagai berikut :
Pertama, pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
Ketiga sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
(Baca Juga : Pinjamnya Mudah, Tagihannya Merepotkan)
Kelima, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Keenam, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (pj-1)
(Baca Juga : OJK Blokir 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal)