PURWOKERTO – Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pendaftar seleksi penerimaan Calon Aparat Sipil Negara atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Banyumas tahun 2021, panitia menurunkan standar IPK dari semula 3,20 kini menjadi 3,00.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor 810/3495/2021 untuk meralat pengumuman sebelumnya yaitu Pengumuman Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas nomor 810/3494/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan PemerintahKabupaten Banyumas Formasi Tahun 2021.
- Pada bagian II huruf B angka 1, ketentuan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang semula MINIMAL 3,20 (tiga koma dua nol) DIRALAT menjadi Minimal 3,00 (tiga, nol nol) untuk semua formasi;
- Pada Lampiran I, data terkait NPSN, unit penempatan dan kualifikasi pendidikan, diralat dan disesuaikan dengan data yagn ada pada SSCASN sehingga berubah menjadi sbagaimana rincian yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
Terkait dengan ralat tersebut, Bupati Banyumas melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengimbau kepada para calon pelamar CASN Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyesuaikan ketentuan dan data sebagaimana dalam pengumuman tersebut. Panitia berharap para pelamar dapat memperhatikan hal tersebut.
2.320 Formasi PPPK dan CPNS
Sebelumnya, pemerintah secara resmi kembali membuka formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas PPPK dan CPNS Banyumas. tahun 2021 ini. Pemerintah akan melaksanakan seleksi serentak untuk 570 instansi pusat dan daerah akan menggelar seleksi mulai 30 Juni 2021.