PURWOKERTO – Kasus pembunuhan berlatar belakang gadai mobil dengan korban Fuji Marseno (27) warga yang berdomilisi di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, direkonstruksi, Rabu (8/1).
Rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan di tiga lokasi, yakni di Polres Banyumas, untuk menggantikan peragaan di rumah korban. Kemudian di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, tempat korban dibunuh. Serta di Kali Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa/Kecamatan Pekuncen, Banyumas, tempat mayat korban dibuang.
Rekonstruksi yang dilakukan di Mapolresta Banyumas untuk reka ulang kejadian saat tersangka bertemu korban dan istrinya. Istri korban, Rochayati alias Iroh (38) hadir langsung dan ikut memeragakan beberapa adegan reka ulang. Selain tersangka Hartoyo dan istri korban, beberapa orang saksi juga dihadirkan untuk melakukan peragaan.
Usai melakukan reka ulang, Iroh yang sangat terpukul atas meninggalnya sang suami Fuji Marseno karena dibunuh Hartoyo, sangat berharap agar tersangka bisa dihukum mati.
”Pelaku layak untuk dihukum mati. Kalau dia (tersangka Hartoyo) hidup, bisa berbuat seperti itu lagi. Karena nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ujar Rochayati yang tinggal di Desa kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan jaksa juga meminta adanya rekonstruksi untuk membuat terang kasus pembunuhan ini apakah terencana atau tiba-tiba.
”Melalui rekonstruksi ini akan diketahui setidaknya ada gambaran untuk membuktikan apakah tersangka melakukan pembunuhan direncanakan atau tidak. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP,” kata Kapolresta.
Seperti pernah diberitakan kasus pembunuhan dengan korban Fuji Marseno (27) yang mayatnya ditemukan di Kali Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa/Kecamatan Pekuncen, Banyumas, berhasil diungkap.
Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan, Hartoyo (36) asal Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Tersangka ditangkap di wilayah Brebes saat dalam pelarian pada, Selasa (26/11) atau tiga hari setelah mayat korban ditemukan pada Sabtu (23/11) lalu.
Menurut Kapolres dalam rekonstruksi tersebut ada 79 adegan reka ulang. Yakni mulai dari tersangka datang ke rumah korban yang diperagakan di Mapolresta. Kemudian tersangka melakukan eksekusi pembunuhan di Jatilawang, serta di lokasi pembuangan di Pekuncen.
Saat melakukan beberapa peragaan reka ulang, tersangka Hartoyo kadang berbelit-belit. Setelah diingatkan oleh penyidik tersangka Hartoyo baru melakukannya sesuai yang sesungguhnya dilakukan.
Anggota keluarga yang menyaksikan dari kejauhan saat rekonstruksi masih dilaksanakan di salah satu ruangan Binmas Polresta Banyumas, ikut jengkel. Bahkan ada yang meneriaki tersangka agar segera dihukum mati saja.
Kejengkelan keluarga korban itu sempat dilampiaskan dengan memukul tersangka saat dibawa keluar ruangan tempat tersangka dan beberapa saksi melakukan beberapa peragaan.
Ketika tersangka yang diborgol berjalan di lorong ruangan di dalam Mapolresta, salah seorang anggota keluarga korban yang mengadang, langsung mengeluarkan pukulan ke arah perut tersangka.
”Bugh…bugh..” suara bogem mentah diarahkan ke perut tersangka. Tersangka pun langsung mendapat pengamanan ketat sat dibawa ke halaman belakang Polresta Banyumas agar terhindar dari aksi kemarahan anggota keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan dalam rekonstruksi tersebut penyidik menghadirkan 17 saksi. Rekonstruksi juga langsung disaksikan oleh jaksa. Sementara tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk yang sekaligus diwakili oleh jaksa.
Dia mengatakan dalam rekonstruksi tersebut ada yang dilakukan di lokasi tempat kejadian. Ada yang dilakukan di Polresta untuk menggambarkan peragaan ulang di lokasi rumah korban untuk antisipasi keamanan. (G23-20)