BANYUMAS – Tim Pengabdian Masyarakat (Abdimas) Institut Teknologi (IT) Telkom Purwokerto menggelar pelatihan manajemen sampah plastik untuk siswa dari 6 sekolah di sekitar Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, baru-baru ini. Sekolah tersebut yaitu SDN Sirau, MI Muhammadiyah Sirau, MI Fathul Ulum, SMP Ma’arif NU 1 Kemranjen, SMP Ma’arif NU 2 Kemranjen, dan MTS Ma’arif 1 Kemranjen.
Tim Pengabdian Masyarakat IT Telkom Purwokerto yang beranggotakan Atik Febriani, Achmad Sultoni, dan Hari Widi Utomo memberikan wawasan dalam mengelola sampah plastik di lingkungan sekitarnya dengan menggunakan metode ekobrik.
Ecobricks merupakan salah satu cara untuk mengurangi timbulan sampah plastik dengan cara memasukan sampah plastik yang sudah dipotong-potong ke dalam botol plastik sampai padat.
“Setelah itu botol yang sudah padat bisa dibuat menjadi kerajinan seperti; kursi dan meja taman, hiasan, dan lainnya,” ujar Atik selaku ketua tim pengabdian masyarakat ini. Pihak sekolah menyambut baik dengan kegiatan ini mengingat tingkat produksi sampah plastik dari sekolah sangat tinggi.
Salah satu kepala sekolah Khadirin mengatakan, pihaknya mengaku senang sebab siswa-siswi mempelajari cara menangani sampah plastik di lingkungan sekolahnya.
“Kita punya lahan taman yang luas yang bisa dihiasi oleh karya dari ecobricks ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Sirau, Khasan mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan kehadiran Tim Abdimas. Sebab ekobrik tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
“Kami siap untuk menjadi mitra dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ujar.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Tim Abdimas IT Telkom Purwokerto, BUMDes Sirau, dan pihak sekolah. Kegiatan ini tidak hanya fokus dalam penganan sampah plastik tetapi juga sampah organik/rumah tangga. Pada hari yang sama kegiatan pengelolaan sampah organik dengan cara komposting juga dilaksana bekerjasama dengan Komunitas Wanita Tani, BUMDes, dan Tim abdimas IT Telkom Purwokerto.Kegiatan ini didanai oleh Hibah Internal LPPM IT Telkom Purwokerto selama 1 tahun di periode tahun 2019. (K35-52)