PURWOKERTO – Jalan Bung Karno yang terletak di tengah Kota Purwokerto telah di resmikan sejak Rabu (27/4/2022) lalu.
Jalan tersebut menjadi pusat keramaian baru bagi warga Banyumas dan sekitarnya.
Tingginya atensi publik di manfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab untuk memasang reklame-reklame tidak berizin atau liar.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas langsung melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di Jalan Bung Karno pada Rabu (18/5).
Baca Juga : peringati-hari-kearsipan-ini-yang-dilakukan-kancamas/
Hal tersebut di konfirmasi oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Theodoris Yudha Adhiyasa.
Menurut Yudha, sebanyak 5 buah reklame yang tidak memiliki izin dan tanpa pajak berhasil di tertibkan oleh petugas.
“Di Jalan Bung Karno itu kemarin kami berhasil menertibkan 5 reklame,” ujar Yudha.
Ia menuturkan, meskipun masyarakat memiliki kebebasan untuk mempromosikan sesuatu, namun tetap harus sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.
Menurutnya, regulasi pemasangan reklame di atur oleh Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.
Baca Juga : satgas-covid-19-keluarkan-surat-edaran-terbaru-begini-isinya/
“Hingga saat ini, jalan baru tersebut masih di jaga dari reklame dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL). Jadi ke depannya akan terus kita tertibkan apabila reklame liar muncul lagi,” tambahnya. (MG02-7)