PURWOKERTO – Jembatan atau jalan naik ke lantai dua Pasar Patikraja yang menutup akses jalan desa dinyatakan tak layak pakai secara teknis bangunan. Bahkan, dalam proes pembangunannya tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Irawadi mengatakan, saat di cek. Selasa (31/12) lalu, secara teknis bangunan, kemiringan jalan naik tersebut terlalu curam. Kemiringannya sampai 14 persen, padahal sesuai standar kelayakan harusnya 6-7 persen.
“Pintu keluar masuknya juga pas berada di jalan nasional (Purwokerto-Rawalo) depan pasar. Sehingga kalau itu (jalan naik) difungsikan membahayakan. Karena mulut keluarnya dengan kondisi jalan yang curam seperti itu berada disisi jalan nasional,” katanya, Kamis (2/1).
Menurutnya, setelah diteliti ternyata saat pembangunan tidak dilengkapi dengan IMB, termasuk di dalamnya harus ada perhitungan perhitungan garis sembadan bangunan (GSB). Pihaknya mengaku, saat mau melakukan pembangunan, pihak desa, termasuk rekanan yang melaksanakan tidak melengkapi persyaratan lebih dulu ke dinas teknis.
Jika IMB diurus sejak awal sebelum dilaksanakan pembangunan, kata dia, minimal dari instansi terkait bisa memberikan masukan-masukan, sehingga resiko-resiko dikemudian hari seperti yang terjadi sekarang bisa diantisipasi.
“Posisinya dibangun di atas jalan desa, dan berada di sisi jalan nasional. Kalau jalan desa menjadi kewenangan pihak desa. Termasuk pasarnya kan masih menjadi pasar desa. Yang jadi kewenanganan kita yang jalan kabupaten menuju jembatan merah itu,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut Irawadi, jika bangunan tersebut tetap dipertahankan akan membahayakan keselamatan pengunjung pasar yang mau naik ke lantai dua. Pihaknya menyarankan, segera disesuaikan dengan aturan yang ada saja.
“Kita melakukan peninjauan karena diperintahkan Pak Bupati, setelah ada pengaduan masuk ke DPRD, kemudian Pak ketua DPRD menyampaikan ke Pak Bupati. Hasil pengecekan ini sekaligus untuk memberikan rekomendasikan teknis ke Inspektorat, karena kami punya fungsi pembina infrastruktur,” katanya.
Kepala Desa Patikraja, Nugroho Adi Wibowo, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sampai pukul 16.30, tidak diangkat. Begitu pula melalui aplikasi pesan, juga tidak direspon.
Tidak Diundang
Juru bicara perwakilan warga RW 1 dan RW 2 Grumbul Tambangan Desa Patikraja, Waluyo Sejati mengatakan, saat dilakukan pengecekan dari DPU, pihaknya tidak diundang untuk hadir di lokasi. Pihaknya bisa memahami karena itu menjadi kewenangan pihak pemkab.
“Kita Senin lalu kan mengadunya ke DPRD dan ditemui langsung ketua DPRD. Dari pertemuan itu, ketua DPRD dan anggotanya menjanjikan akan mengecek untuk melihat langsung ke lokasi, Jumat (3/1),” katanya.
Seperti disammpaikan saat mengadu ke wakil rakyat, warga dua RW tersebut menuntut agar jembatan atau jalan naik ke lantai dua pasar dibongkar karena menutup akses keluar masuk warga yang menggunakan jalan desa tersebut.
“Sejak di tengah jalan dibangun jalan naik ke lantai dua pasar, untuk keluar masuk harus mencari jalan memutar atau mencari jalan terobosan yang lain. Padahal itu kan jalan desa yang selama ini sudah difungsikan lama warga,” terangnya. (G22-60)