PURWOKERTO – Masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online (pinjol) atau fintech yang menawarkan berbagai kemudahan yang dikirim melalui pesan singkat di media sosial.
”Jangan mudah tergiur oleh iming-iming pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan, terutama penawaran yang dikirim melalui media sosial oleh pelaku pinjol secara perorangan. Tawaran tersebut basa dipastikan dilakukan oleh pinjol illegal,” tandas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Sumarlan, Kamis (21/11).
Dia mengatakan saat ini lagi marak pinjaman online di tengah masyarakat dan mendapat sorotan negatif. Terutama sekali dengan banyaknya kasus penagihan dari penyedia jasa pinjol yang dinilai keterlaluan.
Seperti yang terjadi di sebuah lingkungan perumahan di Purwokerto Barat, beberapa orang merasa risih ikut menjadi sasaran penagihan pihak pinjol. Padahal orang bersangkutan sama sekali tidak pernah meminjam ke pinjol.
”Saya kaget mendapat telepon diminta membantu ikut menagih pinjaman dari salah seorang warga. Saya sendiri heran kenapa tiba-tiba jadi ikut dilibatkan dalam pinjam meminjam. Usut punya usut orang yang punya hujang di pinjol berteman dengan saya di salah satu grup WA,” tutur seorang warga yang tinggal di lingkungan perumahan di Purwokerto.
Menurut dia, cara-cara penagihan dengan melibatkan orang lain yang tidak punya kaitan hutang piutang sudah tidak benar. Herannya, tidak hanya satu atau dua orang saja, tapi beberapa orang yang ada dalam satu grup juga menerima perlakuan yang sama dari pinjol.
Sumarlan mengatakan pengaduan dari warga masyarakat tentang kasus pinjol hampir setiap minggu ada yang masuk. Rata-rata antara dua hingga tiga aduan yang masuk ke kantor OJK.
Lindungi Konsumen
Saat ini, kata dia, terdeteksi ada 1.477 perusahaan pinjaman online illegal. Perusahaan fintech yang resmi terdaftar di Kantor OJK di seluruh Indonesia hanya 127 perusahaan.
”Banyaknya perusahaan pinjaman daring illegal ini juga menjadi salah satu fokus dari OJK. OJK mempunyai fungsi mengatur dan mengawasi adanya perusahaan pinjaman online untuk melindungi konsumen,” jelasnya.
Ia menambahkan OJK sudah melakukan pengawasan dan telah menutup pinjol illegal. Tetapi yang menyulitkan adalah setelah ditutup, mereka membuat pinjol illegal lagi dengan mudah menggunakan layanan medsos.
Sumarlan mengatakan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap bisnis pinjaman online adalah OJK Pusat. OJK yang ada di daerah tugasnya melakukan edukasi kepada masyarakat.
”OJK yang ada di daerah, seperti OJK Purwokerto terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming atau tawaran kemudahan pinjaman online. Warga masyarakat perlu mengukur kemampuan pribadi bila akan mengambil pinjaman online,” terangnya.
Pinjaman online yang resmi, kata Sumarlan, perusahaannya terdaftar di OJK, mempunyai kantor dan identitas pengurus yang jelas. Bila warga masyakat ingin lahu lebih banyak tentang pinjaman online bisa kontak ke OJK Center di nomor 157. (G23-37)