CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menerbitkan surat edaran, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di masa new normal. Dalam pelaksaan ibadah, jarak antar jamaah harus 1,5 meter sampai 1,8 meter.
Dalam Surat Edaran Nomor 440 / 03138 / 04, Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Inti di Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap, disebutkan, rumah ibadah yang dapat melaksanakan kegiatan ibadah kolektif/jamaah yaitu berada di kawasan atau lingkungan aman dari Covid-19.
Selain itu, rumah ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan itu antara lain, pembersihan dan desinfeksi secara berkala, pembatasan pintu keluar masuk jamaah, tersedia fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh dan petugas yang memeriksa.
Jaga Jarak
Pengelola rumah ibadah juga harus mengatur jarak antar jamaah dengan memberi tanda khusus di lantai dengan jarak 1,5 meter sampai 1,8 meter. Pengelola juga harus mengatur jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk mempermudah pembatasan jaga jarak dan kapasitas rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah juga dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.
Pengelola juga diminta memasang poster atau pamflet imbauan penerapan protokol kesehatan. Menerapkan protokol kesehatan secara khusus, bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan sekitar rumah ibadah, seperti penjagaan ketat dari petugas, menyediakan ruangan khusus, atau tanda khusus di lantai.
Sebagaimana diberitakan, tanggal 10 Juni, tempat ibadah di Kabupaten Cilacap dibuka. Tempat ibadah yang dibuka, sementara hanya yang berada di zona hijau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Maruf mengatakan, setelah digelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) diputuskan, pembukaan tempat ibadah dilakukan pada tanggal 10 Juni.
Menurutnya, forkopimcam selanjutnya akan menggelar sosialisasi ke pemerintah desa, kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh desa ke takmir masjid, dan pengurus tempat ibadah.
Nantinya, lanjut Farid, pemerintah desa akan mendata dan mengusulkan tempat ibadah yang akan dibuka ke kecamatan. Tempat ibadah yang boleh dibuka, hanya yang sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (K17-1)