CILACAP – Selama berlangsungnya program Jateng di Rumah Saja, jam operasional angkutan umum dibatasi. Angkutan penumpang perkotaan, pedesaan, taksi, dan angkutan aglomerasi perkotaan ( BRT Trans Jateng) hanya diizinkan beroperasi pagi dan sore hari.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Jateng Nomor : 443.5/03074 tanggal 3 Februari 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, sehubungan dengan pemberlakuan program Jateng di Rumah Saja, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, ketentuan mengenai transportasi darat selama program Jateng di Rumah Saja telah diatur dalam surat edaran tersebut.
(Baca Juga: Pasien Covid-19 Bertambah, Pemkab Cilacap akan Sweeping Wilayah Perbatasan)
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional angkutan penumpang perkotaan, pedesaan, taksi, dan angkutan aglomerasi perkotaan (BRT Trans Jateng) terbatas. Pada pagi hari hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Sementara pada sore hari, diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 sampai 18.00.
Adapun operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP) dimulai pukul 05.00 sampai pukul 18.00. “Ketentuan tersebut, berlaku mulai 6 Februari sampai dengan 7 Februari 2021,” katanya.
(Baca Juga: Ini isi SE Gubernur Jateng tentang “Jateng di Rumah Saja”)
Sementara itu, Kepala UPTD Terminal Cilacap, Masikhin Ja’far mengatakan, pada saat program Jateng di Rumah Saja, pihaknya tetap menyiagakan petugas di terminal. Sebab lanjut dia, terminal juga melayani angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
“Kita antisipasi agar tidak ada penumpang yang telantar, terutama penumpang bus AKAP. Sebab, program ini (Jateng di Rumah Saja-red) tidak diberlakukan di provinsi lain,” tuturnya.
(Baca Juga: Banyumas Dukung Jateng di Rumah Saja, Mal, Toko Modern dan Objek Wisata Tutup)
Pelayanan di terminal, kata dia, juga menerapkan protokol kesehatan. Pengelola harus menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, bahkan juga pengecekan rapid tes antigen. Tes cepat ini digelar secara acak pada waktu tertentu. (gdw-2)