PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga akan melaksanakan ajuran Gubernur Jateng, program Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6-7/2).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengeluarkan surat edaran untuk mendukung program tersebut. Hal itu untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19.
Berikut hal-hal yang akan dilakukan di Kabupaten Purbalingga dalam penerapan program itu:
1. Penutupan total kegiatan jual beli melalui pusat perbelanjaan. Hal itu juga pertokoan, swalayan dan sejenisnya.
2. Penutupan total tempat-tempat hiburan dan objek pariwisata. Termasuk juga gedung olah raga dan sarana olah raga lainnya.
3. Pasar tradisional dan pasar rakyat boleh buka. Tetapi aktivitasnya hanya berlangsung mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
(Baca Juga : Ini isi SE Gubernur Jateng tentang ‘Jateng di Rumah Saja’)
4. Pemkab mengimbau agar restoran, warung makan, warung tenda dan PKL untuk tidak berjualan.
5. Sektor kesehatan seperti apotek dan klinik tetap boleh beroperasi. Demikian juga dengan sektor energi seperti SPBU dan SPBE.
6. Sektor komunikasi dan informatika (PT Telkom) juga boleh beroperasi. Termasuk juga sektor keuangan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi dan pabrik.
7. Ada catatan khusus pabrik dan usaha sejenis. Pabrik harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pabrik harus mengatur jam berangkat dan pulang bagi karyawannya. Karyawan juga harus membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Jadi mereka tidak boleh jajan di penjual depan pabrik. Karena itu akan menimbulkan kerumunan.
8. Pemkab melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Antara lain, hajatan, pengajian, event olah raga, dan lainnya.
Menutup Akses
9. Menutup akses menuju kota di empat pintu masuk. Masing-masing perempatan Kedungmenjangan, perempatan Sirongge, dan perempatan Karangsentul. Juga simpang lima Selabaya Kalimanah.
10. Pelaksanaan tes rapid antigen di tiga posko perbatasan, yakni di terminal Bukateja, Jompo dan perbatasan Karangreja.
Program Jateng di Rumah Saja dicanangkan untuk memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19.
Bupati Tiwi juga menginstruksikan para pihak terkait untuk melakukan sosialisasi program tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha di lingkungan masing-masing.
Pihak keamanan akan meningkatkan kualitas dan kuantitas patroli dan upaya penertiban. Satpol PP, Polri dan TNI akan menerapkan sanksi dengan mengedepankan persuasif.
Tiwi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung program Jateng di Rumah Saja. Caranya, dengan membatasi mobilitas atau bepergian.
Jangan bepergian dulu. Dua hari nanti, di rumah saja dulu,” katanya. (ri-4)
Diskusi tentang artikel