Purwokerto, Suarabanyumas.com – Tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dalam hal ini dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah dan Satuan Pelayanan (Satpel) Purwokerto melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto.
“Tim DJKA pada 11-14 November telah melakukan ‘ramp check’ dengan memantau kesiapan KAI Daop 5 Purwokerto dalam menyambut masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Tim juga memantau pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto,” jelas Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 5 Purwokerto, dalam keterangannya Jumat (15/11/2024).
Feni mengatakan, inspeksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan KA.
Dalam hal ini, inspeksi tesebut dilakukan Tim DJKA Kemenhub didampingi tim dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) dan Daop 5 Purwokerto di sepanjang lintas kereta api dan stasiun-stasiun yang ada di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Adapun stasiun yang diperiksa terdiri atas Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Maos, Stasiun Cilacap, Stasiun Sidareja, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Bumiayu dan Stasiun Slawi.
Sementara untuk kereta api komersial jarak jauh keberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang diperiksa terdiri atas KA Purwojaya, KA Wijayakususma, KA Joglosemarkerto, KA Sawunggalih, KA Kutojaya Utara, KA Logawa, Kamandaka, dan KA Maliobor Ekspres.
“Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat. Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, tandu, dan lampu penerangan,” imbuh Feni.
Menurut dia, pemeriksaan di stasiun juga dilakukan terhadap fasilitas keamanan seperti kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, dan nomor darurat, layanan penumpang seperti loket penjualan tiket, ruang tunggu, ruang “boarding”, toilet, dan musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, informasi ketersediaan tempat duduk KA, dan informasi keberangkatan KA.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi informasi fasilitas keselamatan seperti APAR, rem darurat, jalur evakuasi, alat pemecah kaca, dan kamera pengintai, informasi dan fasilitas kesehatan seperti P3K, serta informasi lainnya seperti nomor telepon seluler kondektur yang berdinas KA tersebut, petugas keamanan, lampu penerangan, petugas pendukung di atas KA, info tempat duduk, info relasi/peta perjalanan KA, kebersihan toilet, pengatur suhu ruangan, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim DJKA secara umum sudah memenuhi syarat sesuai dengan PM 48 Tahun 2015. Ini menjadi motivasi bagi KAI Daop 5 Purwokerto untuk terus menjaga bahkan meningkatkat kinerga di seluruh aspek pelayanan,” imbuh Feni.
Feni mengharapkan melalui kegiatan tersebut, fasilitas pelayanan, keamanan, dan kesehatan baik di stasiun maupun di atas KA, khususnya untuk mendukung Angkutan Nataru 2024/2025 dalam kondisi siap dan baik.
“Dengan demikian, masyarakat pengguna jasa kereta api makin nyaman dan aman saat menggunakan KA dengan fasilitas yang sudah disediakan dan ditetapkan. KAI senantiasa berkomitmen menyediakan moda transportasi yang senantiasa mengutamakan, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan tepat waktu,” pungkas Feni.