PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan mengawasi setiap kegiatan Pemkab jelang Pilkada. Hal ini untuk mengantisipasi calon petahana melaksanakan kegiatan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, ada sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur larangan sejumlah kegiatan bagi Bupati yang akan maju kembali dalam Pilkada.
Dalam Pasal 10 menyebutkan, Bupati dilarang melakukan suatu kegiatan atau program kebijakan mengarah pada hal-hal yang menguntungkan merugikan salah satu calon terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Kemudian Pasal 71, calon pada calon petahana dilarang melakukan mutasi di lingkungan pemerintah enam bulan sebelum ditetapkan.
“Kami akan selalu hadir di setiap program maupun kegiatan pemerintah dimana terdapat Bupati untuk memastikan tidak ada aturan tersebut (UU Nomor 10 tahun 2016) yang dilanggar,” katanya saat Rakor Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa apda Pilbup Purbalingga 2020 di Hotel Owabong, Selasa (25/2).
Imam menegaskan, pengawasan yang dilakukan, bukan berarti mengganggu atau menghalangi kegiatan dan program yang sudah terencana. Program tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak dijadikan untuk kepentingan politik.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas. Sebagai tahap awal, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu terutama untuk para camat dan kepala desa agar memahami aturan dan dapat mensosialisasikan ke jajarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Riza Faizal Ritonga menekankan terkait netralitas dari unsur aparatur desa maupun ASN. Mereka diminta paham dan menaati ketentuan-ketentuan Pilkada.
“ASN maupun Aparatur Desa yang telah dibina masih melakukan perbuatan melawan hukum layak untuk digulung. Tidak ada tebang pilih dalam proses hukum,” tegasnya. (H82)