PURWOKERTO-Rumah yang diduga menjadi tempat jual beli judi toto gelap (togel) di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jumat (19/6) malam sekitar pukul 21.30 digerebek anggota Satreskrim Polresta Banyumas.
Tiga orang asal Desa Bantar yang diduga terlibat dalam jual beli judi togel tersebut ditangkap. Mereka adalah Giarto (57) sebagai penjual, Dilam (55) sebagai pengecer dan Agus (44) sebagai penarik dan pengantar bonggol togel.
Informasi Masyarakat
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST menerangkan jual beli di Desa Bantar terungkap setelah pada Jumat (19/6) malam ada informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan di sebuah rumah di Desa Bantar ada yang menjual togel.
”Anggota Satreskrim mengecek dan mendatangi lokasi ternyata informasi itu benar adanya jual beli togel jenis Hongkong. Tiga orang yang terlibat jual beli togel langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Berry.
Ia mengatakan Giarto berperan sebagai penjual togel, Dilam sebagai pengecer yang jualan togel di pasar Jatilawang dan mendapat komisi 10 % dari Giarto. Satu lagi Agus yang bertugas mengantar bonggol dan menarik uang hasil pembelian togel untuk diberikan kepada pengepul.
Selain mengamankan para pelaku, kata Berry, polisi juga mengya barang bukti dari Giarto berupa uang tunai Rp 574.000, empat bonggol kupon putihan, dua buah bolpoint, kertas ramalan dan rekapan.
Kemudian dari Dilam disita uang Rp 10.000, persenan dari Giarto, kupon penjualan dan rekapan penjualan. Dari Agus disita empat bonggol kupon, tas untuk memasukan uang hasil penarikan dan motor Vario untuk sarana menarik setoran, STNK dan kunci motor.
”Pelaku dijerat pasal perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,” kata Berry. (G23)