PURWOKERTO – Dua tersangka pembuat gula rafinasi oplosan, Gn (24) warga Kecamatan Ajibarang dan Wr (40) asal Kecamatan Cilongok, Banyumas, memperoleh keuntungan cukup besar dari aksinya. Polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan gula yang semestinya untuk kebutuhan industri tersebut.
Kasat Reskrim Kompol, Berry ST saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021) menjelaskan, gula rafinasi yang diolah oleh tersangka itu berasal dari luar Banyumas. Gula rafinasi sesuai ketentuan adalah hanya untuk industri. Kuota untuk tiap industri sudah ada ditetapkan.
“Tersangka Wr mendapat gula rafinasi dari siapa, masih dalam pengembangan. Ia mengaku membeli dengan harga Rp 9.900/kg. Setelah diolah dengan molase jadi mirip gula pasir, dijual ke distributor Rp 11.500/kg,” ujarnya.
Kalau dihitung untungnya mencapai Rp 1.600/kg. Padahal dalam satu bulan mereka bisa mengolah hingga 100 ton rafinasi. Harga gula hasil olahan dari rafinasi sekitar Rp 12.000/kg. Selisihnya banyak dengan Sedangkan harga gula pasir asli yang di pasar saat ini bisa mencapai Rp 15.000 – Rp 16.000.
”Polisi masih melakukan pengembangan dalam perkara gula rafinasi ini. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” kata Berry.
(Baca Juga: Lagi, Polisi Ungkap Kasus Oplosan Gula Rafinasi di Banyumas)
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah gula rafinasi sekitar 35 ton, bak yang masih utuh maupun yang sudah dioplos dengan molase dan siap edar. Kemudian ada juga timbangan, alat seperti cangkul untuk mengolah gula.
Barang Bukti
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan gula rafinasi. Gn (24) dan Wr (40) mengolah serta memperdagangkan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat.