Banyumas – KPU Kabupaten Banyumas telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Banyumas sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Banyumas, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 1.382.671
Laki-laki: 692.175
Perempuan: 690.496
Jumlah Kecamatan: 27
Jumlah Desa: 331
Jumlah TPS: 5.587
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Banyumas
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 6 dapil.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Banyumas di bawah ini:
Dapil 1 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Patikraja dan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur dan Purwokerto Utara dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 2 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang dan Baturaden dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 3 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Somagede, Kalibagor dan Banumas dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 4 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo dan Kebasen dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Lumbir, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 6 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Purwojati, Cilongok, Karanglewas dan Kedungbanteng dengan alokasi 8 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Banyumas dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***