PURWOKERTO-Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19, jumlah orang yang ikut dalam prosesi akad nikah, baik yang pencatatan nilahnya berlangsung di KUA maupun di rumah keluarga calon pengantin wanita, dibatasi maksimal 10 orang.
Kasi Bimas Islam sekaligus Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengungkapkan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, baik yang pencatatan nikahya dilaksanakan di KUA maupun di rumah keluarga pengantin wanita, harus memenuhi atau sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Surat edaran dengan Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tersebut berisi tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam tersebut.
”Isinya antara lain pelaksanaan pencatatan nikah baik di KUA maupun di masyarakat, dalam satu majelis dibatasi maksimal 10 orang, yang terdiri atas pegawai KUA/penghulu, wali, saksi, calon pengantin laki-laki dan lain-lain,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, dalam pelaksanaannya, semua orang yang terlibat dalam acara prosesi akad nikah tersebut harus menggunakan masker. Kemudian harus menggunakan sarung tangan.
”Diusahakan agar tidak menyentuh anggota badan secara langsung di antara mereka yang terlibat dalam prosesi akad nikah tersebut. Makanya harus memakai sarung tangan,” jelas Akhsin.
Di samping itu, kata dia, sebelum masuk ke ruangan yang akan digunakan untuk prosesi akad nikah maupun pencatatan nikah, harus disediakan pula hand sanitizer yang dipakai untuk mencuci tangan.
”Pelaksanaan akad nikahnya juga diusahakan tidak boleh terlalu lama. Kalau sudah memenuhi persyaratan administrasinya, sebaiknya harus segera dilaksanakan,” terangnya.
Tidak Boleh Ada Hajatan
Akhsin menambahkan, dalam pelaksanaan akad nikah tersebut juga tidak diperbolehkan adanya kerumunan orang dalam jumlah yang banyak. ”Tidak boleh ada hajatan. Yang penting menurut syari dan hukum Indonesia sudah dinyatakan sah, maka sudah cukup,” tambahnya.
Menurut dia, pelaksanaan pendaftaran akad nikah atau pencatatan nikah bagi calon pengantin bisa dilakukan secara langsung atau kalau pelaksanaan acara pernikahannya masih cukup lama, maka sebaiknya menunggu situasi dan kondisinya memungkinan terlebih dulu.
”Misalnya pelaksanaan acara nikahnya masih dua sampai tiga bulan yang akan datang, maka sebaiknya menunggu situasi dan kondisi di Kabupaten Banyumas memungkinan dulu,” ungkap dia.
Namun demikian, bila pelaksanaan acara pernikahannya sudah mendesak untuk dilayani, nanti petugas akan melayani di KUA sesuai dengan kesepakatan yang akan mendaftar.(H48-)