PURWOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para juru parkir.
Sosialisasi ini kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan Kantor BPJamsostek Purwokerto. Sosialisasi tahap awal diikuti oleh sekitar seratus juru parkir Zona VII dan pengelola parkir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, mengatakan, para juru parkir mendapat perhatian Dinas Perhubungan. Mereka diarahkan untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain mendapat seragam dan pelatihan juru parkir, mereka juga harus memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Para juru parkir ini nantinya dapat mengikuti dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iurannya juga terjangkau, yaitu Rp 16.800 per bulan atau Rp 560 per hari.
Lebih lanjut Agus mengatakan, sosialisasi kepada juru parkir akan dilanjutkan. Apalagi, potensi juru parkir di Banyumas lebih kurang 2000 orang.
Di sisi lain, potensi mereka untuk mengoptimalkan jumlah peserta khususnya dari pekerja informal. “Kami intens melakukan sosialisasi kepada pekerja baik formal maupun informal. Ke depan mau melindungi semua sektor pekerja,” katanya.
Apalagi, mengacu pada UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, setiap atau semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) maupun pekerja formal atau penerima upah (PU).
“Mereka harus menjadi peserta, karena sudah jadi hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial,” katanya. (H60-20)
Diskusi tentang artikel