Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Juru Parkir Diedukasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 23 Januari 2020
Topik Purwokerto
A A
MENYAMPAIKAN MATERI : Tim pemasaran BPJamsostek Purwokerto menyampaikan materi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para juru parkir. (SM/dok)

MENYAMPAIKAN MATERI : Tim pemasaran BPJamsostek Purwokerto menyampaikan materi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para juru parkir. (SM/dok)

PURWOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para juru parkir.

Sosialisasi ini kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan Kantor BPJamsostek Purwokerto. Sosialisasi tahap awal diikuti oleh sekitar seratus juru parkir Zona VII dan pengelola parkir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, mengatakan, para juru parkir mendapat perhatian Dinas Perhubungan. Mereka diarahkan untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

BacaJuga

Rayakan Milad ke-60 UMP Gaungkan Diplomasi Budaya Lewat International Culinary Festival 2025

1.791 Pegawai KAI Daop 5 Ikuti Medical Check Up

“Selain mendapat seragam dan pelatihan juru parkir, mereka juga harus memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Para juru parkir ini nantinya dapat mengikuti dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iurannya juga terjangkau, yaitu Rp 16.800 per bulan atau Rp 560 per hari.

Lebih lanjut Agus mengatakan, sosialisasi kepada juru parkir akan dilanjutkan. Apalagi, potensi juru parkir di Banyumas lebih kurang 2000 orang.

Di sisi lain, potensi mereka untuk mengoptimalkan jumlah peserta khususnya dari pekerja informal. “Kami intens melakukan sosialisasi kepada pekerja baik formal maupun informal. Ke depan mau melindungi semua sektor pekerja,” katanya.

Apalagi, mengacu pada UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, setiap atau semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) maupun pekerja formal atau penerima upah (PU).

“Mereka harus menjadi peserta, karena sudah jadi hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial,” katanya. (H60-20)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

ISEI Purwokerto-BI Perkuat Kerja Sama

Selanjutnya

Merawat Jenasah Sering Dianggap Hanya Kewajiban Kayim

Artikel Lainnya

Viral Wisuda Ala Universitas di SMK Purwokerto, Ini Klarifikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In