PURWOKERTO – Kalangan guru wiyata bakti (WB) kini tak lagi diwajibkan memenuhi persyaratan Nomer Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) untuk dapat menerima honor yang bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sebab, dalam aturan yang baru kewajiban tersebut dihilangkan.
Dengan demikian, kalangan guru WB yang belum memiliki NUPTK, dipastikan masih diperbolehkan untuk menerima honor yang bersumber dari dana BOS.
”Dalam perubahan juknis (petunjuk teknis) penyaluran dana BOS, ternyata ada perubahan. Yakni, NUPTK sekarang tidak termasuk menjadi persyaratan bagi guru WB untuk menerima honor dari dana BOS,” kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah, kemarin.
(Baca Juga: Pembayaran Honor Guru WB Tunggu Identifikasi Selesai )
Enas menyebut, hanya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima honor dari BOS. Lantaran NUPTK sekarang sudah tidak menjadi persyaratan bagi kalangan guru wiyata bakti.
(Baca Juga: Alokasi Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti Belum Capai UMK)
”Jadi hanya ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Kedua, tidak menerima tunjangan sertifikasi dan sudah masuk ke dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per Desember 2019,” ujarnya.
(Baca Juga: Anggaran Honor Guru Wiyata Bakti Bertambah)
Lebih jauh Enas menambahkan, dana BOS yang dialokasikan untuk membayar honor guru wiyata bakti saat ini juga mengalami kenaikan. “Sekarang yang di juknis dana BOS ada aturan terbaru. Maksimal 50 persen dana BOS yang diterima sekolah bisa untuk membayar honor guru wiyata bakti,” terangnya.
Kendati demikian, kata dia, untuk bisa menerima honor yang bersumber dari dana BOS tersebut, kalangan guru wiyata bakti harus memenuhi ketiga persyaratan itu.(bs-3)