PURWOKERTO-Pemkab Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi stimulus bagi wajib pajak (WP), berupa penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Denda yang dihapuskan ini untuk tunggakan PBB-P2 antara tahun 2013-2019. Sedangkan pemberlakuan penghapusan denda ini berlaku sejak April ini hingga Agustus mendatang.
Sehingga WP yang membayar selama April-Agustus dibebaskan dari denda, namun setelah batas waktu tersebut, bakal dikenakan normal sesuai kentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten, Eko Prijanto mengatakan, pembebasan denda bagi WP PBB sejak tahun 2013 hingga 2019 ini tidak menghapus kewajiban untuk membayar pokoknya. Kewajiban yang tidak ditarik, katanya, hanya denda yang masuk piutang dalam kurun waktu tahun tersebut.
“Yang termasuk piutang di tahun 2013 hingga 2019, WP PBB-P2 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua,” katanya Senin (19/4) kepada Suara Banyumas.
(Baca Juga : https://suarabanyumas.com/asn-perangkat-desa-di-kecamatan-sidareja-serentak-bayar-pbb/)
Kondisi Pandemi
Menurutnya, kebijakan pembebasan denda PBB yang diberikan hingga tahun ini, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus yang diberikan ini merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dijelaskan, pemberian keringanan ini adalah program lanjutan yang sudah berjalan, sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada Maret tahun lalu. Menurutnya, pemberian stimulus berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB akan mendorong masyarakat tetap membayar pajak.
“Kami beri waktu sampai 31 Agustus mendatang, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung,” katanya.
Untuk cara pelayanan pembayaran, lanjut Eko, wajib pajak bisa memilih sesuai dengan yang diinginkan, baik melalui sejumlah perbankan yang bekerjasama, outlet, dan pembayaran non tunai.
Perbankan yang bekerjasamya, yakni Bank Jateng, Bank Kredit Kecamatan (BKK) dan BNI 46. Untuk BNI bisa melalui BNI Mobile Banking, BNI ATM, agen 46 yang telah tersebar di sejumlah tempat. Termasuk melalui Bumdes, Kantor Pos dan pembayaran non tunai (Gope). Sementara hingga April 2021 ini pemerintah desa di Kabupaten Banyumas terus menggiatkan kegiatan pemungutan PBB kepada wajib pajak. (aw-3)