JAKARTA – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Awal Juli nanti, mereka sudah bisa mencairkan gaji ke-13 tahun 2022.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat di cairkan pada Juli 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/2022) secara virtual seperti suarabanyumas.com lansir dari setkab.go.id.
Gaji ke-13 di berikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 di berikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga : Panduan Idul Adha dan Kurban Terbit, Ini Isinya!
Sri Mulyani menegaskan, pemberian ini di sesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan adanya penerimaan negara yang cukup baik, serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap di jalankan apapun risikonya.
Pemulihan Ekonomi
Selain itu, pemberian ini juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya di hadapi para orang tua.
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin di dorong dengan menambah daya beli masyarakat. Saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya di hadapi oleh para orang tua,” ujarnya.
Untuk pemberian gaji tersebut, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 35,5 triliun. Rinciannya sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya di bebankan pada APBN.
Kemudian Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : Pemindahan Ibukota ke IKN Sesuai Rencana
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah. Dan di berikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.(*-7)
Sumber:setkab.go.id