PURWOKERTO – Kepala Desa Plana Kecamatan Somagede, Yusin dan Kepala Dusun, Kahudi resmi diberhentikan sementara, karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sekitar Rp 1,2 miliar.
Kasus keduanya ditangani Kejaksaan Negeri Banyumas, dan saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Keduanya kini sebagai terdakwa, dengan berstatus tahanan kota.
”Permohonan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah ada di meja TU Bupati, tinggal ditandatangani Pak Bupati. Hasil kajian hukum dan aturan lain sudah memenuhi ketentuan diberhentikan sementara, di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan melanggar UU Desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades), Dwi Nur Wijayanto, Selasa (11/2).
Setelah SK ditandatangai bupati, lanjut dia, SK segera diserahkan kepada yang bersangkutan. Permohonan ke bupati, katanya, selain SK pemberhentian sementara, juga penunjukan pelaksana tugas kades kepada sekretaris desa setempat.
”Dalam surat tugas penunjukkan itu, juga disebutkan salah satunya memberhentikan sementara untuk kepala dusun yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dengan kades,” katanya.
Menurutnya, kejadian di Desa Planan ini merupakan kasus yang tergolong khusus, dimana kades dan kadus sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. ”Makanya dalam SK penunjukkan Plt kepada sekdes, bupati memberikan tugas khusus untuk memberhentikan sementara perangkat desa yang ikut terkana kasusini (kadus-red),” ujarnya.
Menerima Gaji
Kades dan kadus setelah menerima SK pemberhentian sementara, jelas Dwi, harus nonaktif dari dari jabatannya. Namun, keduanya masih menerima hak-haknya seperti gaji hanya 50 persen.
Dia menjelaskan, dasar pengajuan pemberhentian sementara ini diajukan ke bupati karena sudah menerima pemberitahuan status keduanya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyumas.
Meskipun pihaknya juga menghargai proses usulan dari bawah, yakni usulan BPD bejenjang ke kecamatan hingga ke bupati. Namun ,sebagai dasar utamanya, tetap dari pihak kejaksaan.
Dalam kasus duagaan penyalahgunaan dana ADD dan DD Planan tahun 2016-2018, pihak jaksa menetapkan ada kerugian negara sekitar Rp 390 juta.
Pihak terdakwa sudah mengembalikan dana tersebut, masing-masing sekitar Rp 190 juta. Selama ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2019 oleh pihak kejaksaan, pihak kuasa hukum dari kades dan kadus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak kejaksaan dan pengadilan kemudian menetapkan tidak ditahan, namun berstatus tahanan kota karena dianggap kooperatif.(G22-20)