BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas telah menetapkan Kepala Desa Plana Kecamatan Somagede,
Yusin dan Kepala Dusun (Kadus) setempat Kahudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (Dd) tahun 2016-2018. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas, dan sidang pertama dilaksanakan Senin (20/1) lalu.
“Ya (sidang pertama Senin kemarin), mereka (terdakwa) mengajukan penangguhan penahanan
(tahanan kota-red),” katta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyumas, Sigit Prabawa Nugraha, Rabu (22/1).
Sidang dipimpin majelis hakim, diketuai Ari Widodo, dengan hakim anggota Sastra Rasa dan Andrianus Indrayanta. Sedang lanjutkan dijadwalkan Senin pekan depan.
Dalam kasus tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 9 dan Pasal 23 UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Keduanya dianggap merugikan negara sekitar Rp 400 juta, dari APBDes Plana tahun 2016-2018 sekitar Rp 1,2 miliar untuk pos anggaran ADD dan DD untuk kegiatan fisik (infrastruktur).
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dan pemalsuan laporan atas penggunaan dana ADD dan DD untuk sejumlah kegiatan fisik di desa setempat selama dua tahun anggaran.
Penahanan Kota
Kasi Pidsus mengatakan, kedua terdakwa tidak ditahan, hanya dikenai penahanan kota, karena
sebelumnya telah mengajukan penahanan, dengan petimbangan telah mengembalikan uang yang
disalahgunakan.
Kasus tersebut ditangani pihak Kejari Banyumas, setelah ada laporan masuk dari masyarakat sekitar bulan September tahun 2019. Kasus tersebut dilaporkan oleh Subroto, ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Bulan November, setelah melalui pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Dikonfirmasi terpisah, Subroto membenarkan pihaknya sekitar Agustus-September tahun lalu
memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Banyumas. Hasil perhitungannya, dari sekitar 200 paket pekerjaan yang bersumber dari ADD dan DD di APBDes tahun 2016-2018, potensi kerugian negara sampai Rp 800 juta. Anggaran tersebut, di antaranya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, drainase dan talud.
“Namun hasil perhitungan Inspektorat yang dijadikan acuan pihak Kejari Banyumas sekitar Rp 400 juta. Karena kegiatan fisik (infrastruktur) kan mudah dicek antara perencanaan dan realisasi, setelah dihitung muncul kejanggalan-kejanggalan ada dugaan mark up (penggelembungan). Bahkan ada pemalsuan stempel untuk pembelian barang material,” katanya.
Setelah berkas perkaranya ditangani kejaksaan, pihaknya hanya memantau perkembangan penanganan saja. Ia mengaku kecewa, karena kedua tersangka tidak ditahan, dan hanya dikenai tahanan kota.
“Sebenarnya tidak hanya dua orang saja yang berpotensi menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Yang kita laporkan ada empat orang dari unsur perangkat desa. Tapi ini kewenangan pihak jaksa, mungkin dalam perkembangannya nanti bisa bertambah,” katanya. (G22-)