BANJARNEGARA – Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara yang tergabung dalam Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Dipayudha Banjarnegara mendeklarasikan netralitas dalam Pemilu 2024.
Mereka juga bertekad untuk menciptakan suasana damai selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Baca Juga : Cabuli 7 Santri Ganteng Oknum Ustaz di Banjarnegara Divonis 18 Tahun
Deklarasi tersebut disaksikan oleh KPU Banjarnegara dan Bawaslu Banjarnegara.
FKPD Dipayudha menyatakan siap mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.
Mereka juga menyatakan akan tetap profesional dalamtugas serta netral dalam Pemilu.
Ketua FKPD Dipayuda, Renda Sabita Noris menyatakan, kades dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas harus profesional melayani masyarakat.
Begitu pun di masa Pemilu harus tetap menjaga netralitas.
“Netralitas ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tetang Desa,” katanya.
Anggota KPU Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Syarif Sapto W meminta para kades untuk bersama-sama menyukseskan pemilu.
Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan mengajak warganya untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara dan tidak golput.
“Selain sebagai pemilih, partisipasi juga dengan menjadi penyelenggara. Pendaftar seleksi penyelenggara adhoc baik PPK maupun PPS mencapai ribuan. Ini menunjukkan animo partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat tinggi, semoga saat coblosan tetap tinggi juga,’’ ungkap Syarif.
Dia juga berterima kasih atas kerjasama dan fasilitasi para kades serta lurah terhadap kerja-kerja PPS di desa/kelurahan.
Fasilitasi kantor serta staf sekretariat PPS sangat membantu lancarnya penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga : Perpustakaan Harus Dekatkan Akses Buku Ilmu Terapan ke Masyarakat
Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil menyatakan, deklarasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran netralitas kades dan perangkat desa dalam pemilu.
Kades dan perangkatnya harus netral dari pengaruh partai politik dan golongan dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.(cs-7)