PURWOKERTO – Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya, Kepala Desa Plana Kecamatan Somagede, Yusin, kini fokus untuk menghadpai perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Lewat kecamatan sudah diberitahukan (diberhentikan sementara oleh bupati-red). Pemberhentian ini dia terima karena memang sesuai ketentuan, kalau sudah berstatus tersangka, bupati berhak memberhentikan sementara, kendati ini belum tentu terbukti bersalah,” kata kuasa hukum Yusin, Prasetyo, Kamis (13/2).
Setelah nonaktif sementara dari tugas pemerintah desa, kliennya masih berhak menerima hakhaknya separo (50 persen), seperti penghasilan tetap (siltap) dan tambahan penghasilan lain. Untuk fasilitas lain seperti kendaraan, sementara masih digunakan.
“Jika nanti sudah ada keputusan tetap misalnya dinyatakan benar-benar bersalah, fasilitas yang melekat sepenuhnya dikembalikan. Kalau ini (pemberhentian sementara-red) kan masih berhak menerima separonya. Karena kalau nanti kita bisa membuktikan ia tidak bersalah, maka hak-haknya harus dikembalikan dan dipulihkan kembali,” terangnya.
Setelah nonaktif, kliennya memang harus siap untuk mempertanggungjawabkan di depan persidangan. Sesuai dakwaan jaksa, kliennya dianggap menyalahgunaan anggaran DD dan ADD di desanya tahun 2016-2018 sekitar Rp 1,2 miliar, dalam laporan penggunaan anggarannya, memang memandatangani sebagai kepala desa.
Banyak Orang
Namun, katanya, dalam kasus korupsi tidak mungkin melibatkan perorangan, apalagi ini terkait dengan alokasi kegiatan anggaran untuk pembangunan yang melibatkan banyak orang.
“Dia menandatangani karena posisinya sebagai kepala desa, sehingga harus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Ternyata di lapangan ditemukan manipulasi laporan oleh para pelaksana, kan dia tetap harus bertanggung jawab karena sudah menandatangani, meskipun diakui
ia tidak menerima uangnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan, SK pemberhentian sementara dan SK penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepada sekdes sudah dikeluarkan Bupati Achmad Husein. Dalam SK penunjukan Plt, sekdes diberi tugas tambahan memberhentikan sementara Kepala Dusun Plana, Kahudi, yang juga sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan DD dan ADD, sama seperti yang menimpa Kades Yusin.
Dalam dakwaan jaksa, Yusin dan Kahudi dinilai merugikan negara sekitar Rp 390 juta. Keduanya sudah mengembalikan, masing-masing Rp 190 juta. Pihak pengadilan menetapkan keduanya sebagai tanahan kota. Selama persidangan yang masih agenda mendengarkan saksi-saksi, keduanya cukup kooperatif, tidak mangkir dari persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.(G22-60)