PURWOKERTO– PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan Gajah Mada Electric Nose Covid-19 atau GeNose C19 di layanan KAI untuk mendukung screening Covid-19 pada transportasi kereta api.
”KAI berencana akan membeli GeNose C19 yang nantinya akan digunakan di berbagai stasiun kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis yang dikirimkan ke media yang ada di wilayah Daop V Purwokerto via Humas Daop V, Minggu (24/1/2021).
Joni mengatskan saat ini KAI masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah terkait penggunaan GeNose C19 tersebut pada moda transportasi umum.
”Kami menyambut baik inovasi yang dihadirkan oleh anak bangsa dalam rangka menghadirkan layanan deteksi Covid-19 yang cepat, murah, dan akurat,” imbuh Joni Martinus.
GeNose C19 adalah alat pendeteksi virus corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
(Baca Juga : Dorong Keselamatan, PT KAI Minta Peran Serta Semua Pihak )
Adapun pengambilan sampel dari GeNose C19 berupa embusan napas dan hasil tes dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit. Tarifnya pun diperkirakan berkisar di Rp20.000 untuk satu kali tes dengan akurasi diatas 90%.
Joni mengatakan, penggunaan produk dalam negeri ini juga merupakan dukungan KAI pada kampanye Bangga Buatan Indonesia yang sedang digalakan pemerintah pada masa Pandemi Covid-19.
”KAI mendukung penuh semua langkah dan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. Penggunaan GeNose C19 pada transportasi kereta api merupakan kebanggaan tersendiri bagi KAI, karena dapat menjadi salah satu yang pertama menerapkan inovasi tersebut,” tutup Joni.
Sebelumnya,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus dorong keselamatan lalu lintas di perlintasan kereta api. Seperti diketahui saat ini banyak perlintasan kereta api tak dijaga dan ilegal yang rawan menimbulkan kecelakaan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Di sisi infrastruktur, pemerintah dan pihak terkait harus mengevaluasi berkala perlintasan sebidang.
Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi fly over dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain lanjutnya, yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
(Baca Juga : Tak Dijaga, 107 Perlintasan Kereta Api Rawan Laka )
“Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan,” katanya.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
”KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk dorong keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” kata Supriyanto. (sgt-3)
Diskusi tentang artikel