PURWOKERTO – PT KAI membuka layanan Rail Express, yakni pengiriman barang yang cepat dan tepat waktu.
“Rail Express ini merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI (Persero) menggunakan Kereta Bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP),” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan KA Parcel ONS adalah kereta api angkutan barang yang terdiri dari satu set rangkaian kereta api bagasi dengan kapasitas sampai dengan 215 Ton dalam tiap perjalanan. Sedangkan KA BHP adalah kereta api angkutan barang yang dirangkaikan dengan KA penumpang dengan kapasitas muatan sampai dengan 20 Ton dalam tiap perjalanan.
Dengan adanya Rail Express, kata dia, akan dengan memudahkan pengiriman barang dengan cepat dan tepat waktu.
“Layanan cepat dan tepat waktu bisa dilakukan mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Jadi dengan menggunakan Rail Express kakan lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat,” terangnya.
Stasiun Layanan Rail Express
Stasiun yang melayani Rail Express, kata Supriyanto, meliputi stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa, yaitu Jakarta Gudang, Jakarta Kota, Pasarsenen, Cikampek. Stasiun Bandung, Kiaracondong, Leles, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang.
Kemudian stasiun Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Cepu, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Kebumen, Kutoarjo. Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, SoloJebres, Sragen.
Statiun Ngawi, Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Babat, Bojonegoro, Sidoarjo, Bangil, Surabaya Kota, Surabaya Pasarturi, Mojokerto, Malang, Kepanjen, Wlingi, Probolinggo, Klakah, Tanggul, Rambipuji, Jember, Kalisat, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota, Ketapang, dan Pasuruan.
Supriyanto menerangkan, tarif untuk pengiriman barang melalui Rail Express dari Stasiun Purwokerto untuk tujuan Stasiun Cirebon dan Cirebon Prujakan Rp 500/kg. Tujuan Stasiun Kroya Rp 200/kg, Tujuan Stasiun Cikampek Rp 650/kg, tujuan Stasiun Gombong, Kebumen, dan Kutoarjo Rp 300/kg.
Untuk tujuan Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, dan Klaten Rp 500/kg. Tujuan Stasiun Solobalapan, Purwosari, dan Sragen Rp 600/kg. Tujuan Stasiun Ngawi dan Madiun Rp 700/kg. Tujuan Stasiun Nganjuk dan Kertosono Rp 800/kg.
Tujuan Stasiun Jakarta Kota dan Jakarta Gudang Rp 800/kg. Tujuan Stasiun Tulungangung dan Kediri Rp 1.000/kg. Tujuan Stasiun Blitar dan Wlingi Rp 1.200/kg. Tujuan Stasiun Kepanjen dan Malang Rp 1.400/kg.
Dikemas Dengan Baik
Supriyanto menyampaikan syarat dan ketentuan pengiriman adalah barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut. Barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang (nama, alamat dan nomor telepon pengirim & penerima barang) serta keterangan perlakuan terhadap barang.
Ketentuan berat minimum pengiriman, kata dia, barang sebesar 5 kg, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kg akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kg.
Dia mengatakan cara pengiriman dan pengambilan barang paket adalah pengirim datang ke stasiun untuk melakukan transaksi pengiriman dan penyerahan barang di loket stasiun Rail Express.
Setelah selesai melakukan transaksi, barang akan dikirim melalui kereta api sesuai dengan stasiun tujuan pengiriman. Setelah tiba di stasiun tujuan barang dapat diambil di loket penerimaan barang Rail Express.
Adapun barang-barang yang bisa dikirim melalui Rail Express diantaranya adalah dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.
Pengiriman Hewan
Untuk pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim, seperti cacat atau mati menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.
Supriyanto menambahka selama masa pandemi covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup.
Lebih lanjut ia menjelaskan barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat/ dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya, barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3).
Kemudian barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.
“Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah dua jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba,” jelas Supriyanto.
Dia menambahkan, apabila barang rusak, maka penggantian adalah 10x (sepuluh kali) dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Apabila barang hilang, maka penggantian adalah 10x (sepuluh kali) dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 2.000.000. (G23-1)