PURWOKERTO – Diduga menilap uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, LA alias Ipung (56) karyawan PT Sinar Motor Indonesia, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan, LA warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan pada Senin (16/11).
“Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan LA yang dilaporkan oleh atasannya karena dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai karyawan PT Sinar Motor Indonesia Purwokerto. LA merupakan karyawan yang bertanggung jawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB,” ungkapnya.
AKP Berry menjelaskan, awalnya pada bulan Agustus 2019 ada tagihan BPKB oleh PT WOM Finance Purwokerto. Atas tagihan itu PT Sinar Motor Indonesia melakukan audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan bahwa BPKB yang belum di proses sejumlah 162 buah.
Namun pada tanggal 14 November 2019, lanjutnya, LA menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas. Berkas tersebut sudah tidak ada tunggakan biaya, sehingga total BPKB yang belum di proses oleh LA adalah sejumlah 160 buah BPKB.
(Baca Juga : DPO Penipuan Jual Beli Tanah Rp 4,6 Miliar Ditangkap)
“Bulan Februari 2020 lalu, Branch Manager PT Sinar Motor Indonesia meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan pengurusan 160 BPKB. Namun sampai dengan sekarang LA tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PT Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian sebesar 124 juta rupiah,” kata Berry.
Guna penyidikan lebih lanjut, lanjutnya, LA beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas mengatakan baang bukti yang ikut diamankan berupa satu lembar surat keputusan pengangkatan jabatan LA sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB.
Lalu enam lembar slip gaji LA, satu lembar berita acara stok BPKB tanggal 10 September 2019, empat puluh sembilan lembar tanda terima uang yang diterima LA dari PT Sinar Motor Indonesia untuk pengurusan surat surat kendaraan.
Kemudian enam lembar data BPKB konsumen yang belum jadi serta seratus enam puluh satu lembar laporan penggunaan uang pengurusan surat surat kendaraan dari LA
“Atas kejadian tersebut, pelaku LA dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” terangnya. (sgt-1)