PURWOKERTO – Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPR RI, khususnya Ketua Komisi III DPR RI, untuk memberikan atensi dan perhatian serius terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.
Dalam surat bernomor 01/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/AW/I/2025, Ananto menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait kasus ini telah diajukan sejak 9 November 2021. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Banyumas, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 306 miliar.
Menurut Ananto, laporan masyarakat tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Surat No. B/199/HK.10/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum yang diperoleh.
Advokat yang juga merupakan warga Banyumas ini telah mengirimkan sejumlah surat kepada DPR RI, antara lain:
1. Surat No. 002/SP/III/2022 pada 17 Maret 2022, berisi permohonan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat.
2. Surat No. 01/Pemh.DPR-RI/IX/AW/2022 pada 1 September 2022, berisi permohonan informasi mengenai tindak lanjut kasus.
3. Surat No. 01/Pemh.K/IX/AW/2022 pada 6 Desember 2022, berisi permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Namun, hingga surat ini disampaikan, Ananto mengaku belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
Permintaan Kepastian Hukum
Dalam suratnya, Ananto menyatakan pentingnya atensi dari DPR RI, khususnya Komisi III, untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kerugian negara yang sangat besar seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Banyumas,” tegas Ananto.
Ia juga berharap adanya audiensi dengan Ketua Komisi III DPR RI untuk membahas kasus ini secara mendalam, sekaligus mendorong tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Kasus Kebondalem Purwokerto ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang signifikan. Masyarakat Banyumas berharap langkah konkret dari DPR RI dalam menangani kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.