PURWOKERTO – Sejumlah kalangan mendorong aparat penegak hukum dari tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes polri bisa menuntaskan penanganan kasus Kebondalem.
“Saya beserta masyarakat Banyumas berharap besar. Aset milik Pemkab Banyumas di Kebondalem yang diserahkan kembali kepada pihak ketiga oleh bupati, bisa diusut tuntas oleh Mabes Polri,” kata Suherman, dari Koalisasi Masyarakat Banyumas Kawal Aset Daerah, Jumat (20/9).
Dia menilai, penyerahan kembali pengelolaan aset di Kebondalem kepada PT GCG, ada kekeliruan besar. Bahkan besar kemungkinan melanggar UU dan Paraturan Menteri soal tata kelola aset negara.
Menurutnya, Tim Tipikor Mabes Polri yang melanjutkan penanganan kasus tersebut adalah hal wajar. Sebab, dalam penyerahan kembali pengelolaan Kebonadalem memunculkan banyak kejanggalan.
“Sebenarnya kalau mengacu pada keputusan MA, ya tinggal dilaksanakan. Mana yang menjadi objek sengketa yang dieksekusi, dan mana aset (ruko) yang sudah selesai masa kontrak, dan harus dikembalikan. Faktanya kan semua aset milik pemkab di sana (Kebondlem), malah diserahkan semuanya lagi,” kata mantan ketua DPRD mencontohkan kejanggalan.
Suherman menilai, bila pihak yang bersengketa (Pemkab versus PT GCG) konsisten pada hasil putusan MA, sebenarnya masalah Kebondalem tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang ini. Bahkan setelah ada renovasi, kini ruko disewakan lagi.
“Ini yang saya rasa, kenapa penyidik Tipikor Bareskrim Polri, melayangkan panggilan kepada para penyewa, pihak pemkab, BPN dan pihak terkait lain,” ujarnya.
Menurutnya, Kebondalem mestinya tidak perlu diotak-atik, yang pada akhirnya terindikasi merugikan negara (pemkab) sampai Rp 76 miliar lebih. Bahkan, katanya, bisa mencapai Rp 160 miliar.
“Meski ini masih perlu pendalaman lebih lanjut, tetapi sangat mudah karena semua nampak jelas aset-asat yang ada dalam perjanjian tahun 1986 (sebagian objek sengketa-red),” katanya.
Koalisinya, lanjut Suherman, tetap akan mengawal dan memperjuangkan terus sampai aset tersebut kembali dikelola dengan baik oleh pemerintah, dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dari hasil pendapatan daerahnya.
Lapor Kapolri
“Kalau ini tidak tuntas juga, bila perlu kami nanti lapor langsung ke kapolri maupun presiden. Kepada KPK dan team Tipikor Mabes polri kami ucapkan trimakasih telah dan sedang menindaklanjuti lagi. Kami berharap jangan sampai mengecewakan masyarakat Banyumas,” tandasnya.
Terpisah, Tim kuasa hukum PT GCG Purwokerto, Agus Djatmiko, belum bisa memberikan keterangan banyak terkait penanganan kembali kasus Kebondalem oleh tim Tipikor Bakresrim Mabes Polri.
“Permintaan Anda (keterangan-red) saya teruskan ke manajemen GCG dulu. Saya nggak bisa inisiatif sendiri,” jawabnya singkat lewat apliikasi pesan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut lewat telepon selulernya, hingga sore kemarin tidak aktif.
Seperti diberitakan, mulai Kamis (19/9) tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada penyewa ruko, unsur pemkab, BPN dan pihak lain yang terkait. Ada sekitar 46 yang dipanggil untuk diperiksa, mulai Selasa pekan depan di Mapolres Banyumas.
(Baca juga: Penanganan Kebondalem Masih Berlanjut)
Menurut pihak GCG kehadiran tim Mabes Polri dalam rangka menjalankan tugas.
“Tentu kewajiban semua pihak, termasuk GCG untuk membantu memberikan keterangan dan apapun yang dibutuhkan tim Mabes Polri. Terhadap materi penyelidikan, PT GCG menerima hak pengelolaan komplek pertokoan Kebondalem berdasarkan keputusan pengadilan (MA) yang telah berkekuatan tetap. Dan melalui proses eksekusi oleh PN Purwokerto. (G22-37)