PURWOKERTO-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menyelesaikan berkas dakwaan untuk dua tersangka, kasus dugaan korupsi program JPS Kemensos atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemberdayaan Masyarakat terdampak Covid-19 dari Kemensos untuk wilayah Banyumas.
“Untuk berkas dakwaan sudah selesai (P21), dan setelah lebaran kita limpahkan ke JPU untuk penyiapan tuntutan. Sehingga diharapkan Juni kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani, kemarin.
Dalam perkara ini, kata dia, jaksa hanya menetapkan dua tersangka. Yakni AM (20) dan MT (37), pegiatan sosial yang pengelola unit bisnis budidaya buah Melon ‘ Green Melon’ di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok.
“Kita belum bisa mengungkap keterlibatan pihak lain, karena keterangan dari dua tersangka ini tidak ada yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Mereka tidak membuka pihak lain yang juga terlibat,” ujarnya.
Sehingga untuk perkara ini, pihaknya foksus untuk segera membawa ke persidangan. Namun diakui Nilla, saat masuk persidangan, ia sendiri sudah tidak terlibat lagi, karena SK perpindahaan ke Kejati Jawa Tengah sudah turun. Menurutnya, pekan depan ini sudah harus aktif di Kejati di bidang perdata.
Tak Ditahan
Dijelaskan, sampai saat ini dua tersangka tersebut statusnya tidak ditahan. Namun setiap minggu wajib lapor dua kali. Selama menjalani wajib lapor, keduanya juga tertib dan kooperatif.
“Saat dilimpahkan ke JPU nanti terus ada perubahan mau diahan atau tidak, itu kewenanganan pihak JPU. Karena kondisinya masih pandemi Covid-19, kalau ditahan juga butuh prosedur yang beda, misalnya dititipkan di lapas atau rutan. Statusnya juga bukan tahanan kota,” tandasnya.
Dalam perkara ini, selain menetapkan dua tersangka, Kejari Purwokerto telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya menyita uang dari dua tersangka, sekitar Rp 600 juta (dua kali sitaan). Sejumlah buku rekening tabungan dari beberapa kelompok penerima manfaat, perangkat komputer dan berkas dokumen lain.
Program JPS Pemberdayaan Masyarakat terdampak Covid-19 dari Kemensos yang dikucurkan untuk wilayah Banyumas tahun 2019-2020, sekitar Rp 2,120 miliar. Program ini disalurkan untuk 48 kelompok penerima manfaat, tersebar di 27 kecamatan. Namun saat pemanfaaatnya, usai dicairkan, dananya dihimpun menjadi satu oleh dua tersangka, untuk dikelola menjadi usaha bisnis bersama.
Keterangan tersangka, penghimpunan dalam satu usaha bersama itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama ketua kelompok penerima. Selain itu, pihak Kemensos juga membolehkan, dengan tujuan, jika dikelola masing-masing lewat kelompok penerima tidak bisa berkelanjutan. Namun pihak kejaksaan menilai, sesuai dengan ketentuan, program itu disalurkan per kelompok, bukan dikelola oleh satukelompok pengelola utama. (aw-)