PURWOKERTO – Kasus sengketa perpajakan senilai Rp 5,1 miliar antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dengan terdakwa Umar Husni dan Ali Rofi, warga Purwokerto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (18/2) lalu.
Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Budi Setyawandan dengan hakim anggota Rahma Sari Nilam P dan Arief Yudiarto. Pihak JPU terdiri, Nilla Aldriani, Rama Eka, Agus Fikri, Ahmad Aris dan Engga Diliyana. Sedangkan kedua terdakwa, juga didampingi kuasa hukumnya, Rusdi.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di kantor PT KJS dan Kantor Pratama Pajak Purwokerto, secara bersama tidak melaporkan SPT secara benar dan menyetorkan PPN dan PPH, hasil penjualan perumahan dari komsumen. Sehingga menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa, negera dirugikan sekitar Rp 5,1 miliar.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i jo pasal 43 ayat 1 UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah dirubah dengan UU No 28 tahun 2007 dan dirubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 jo 64 ayat 1 KUHP,” kata Nilla, selaku Kasi tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto.
Enam Tahun
Atas perbuatan tersebut, terdakwa, kata dia, terancam hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal enam tahun atau denda minimal dua kali dari jumlah denda dan maksimal enam kali lipat.
Dalam dakwaan itu, kata Nilla, terdakwa Ali Rofi bersama sama dengan Umar Husni telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Perbuatan itu, katanya, dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja ttidak memyampaikan surat pemberitahuan hasil penjualan rumah di Purwokerto dan Pemalang sebesar Rp 1.777.779.100.
“Selain itu terdakwa menyampaikan pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tudak lengkap dari hasil penjualan rumah di Purwokerto dan Pemalang sebesar Rp 2.551.889.200,” jelasnya.
Seperti diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Solo dan masuk tahap penyidikan tahun 2017.
Saat pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (29/10) lalu, keduanya yang waktu itu sudah berstatus tersangka langsung ditahan, dan dititipkan di Rutan Banyumas.
Sebelumnya, keduanya pernah dua kali mengajukan praperadilan, sehingga membutuhkan waktu panjang. Sidang praperadilan pertama dimenangkan oleh tersangka karena DJP Jateng II tidak memenuhi syarat formal dan material.
Terdakwa menyakini masalah tersebut dianggap bukan penyimpangan pajak, namun karena ada perbedaan perhitungan, versi pihak kantor pajak dengan terdakwa dari PT KJS Purwokerto. Sehingga saat pra peradilan sempat mememangkan. Kemudian pihak penyidik dari kantor pajak, memulai penyelidikan lagi. (G22-20)