PURBALINGGA- Sebanyak 717 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik serentak Senin (15/6) sore. Hal itu sebagai tindak lanjut untuk mengejar tahapan Pilkada Purbalingga yang sempat terhenti selama tiga bulan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Kampanye dan Sumber Daya Manusia (SDM), Andri Supriyanto mengatakan, pihaknya siap menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang. Hal itu setelah terbit Perpu nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada Tahun 2020.
“Kami mengaktifkan kembali badan adhoc, yaitu PPK dan melantik PPS. Seharusnya PPS dilantik pada Maret lalu. Namun tidak jadi karena adanya pandemi korona. Saat itu PPK juga dibekukan sementara,” katanya.
Adapun anggota PPS yang dilantik sebanyak 717 orang. Mereka akan bekerja di 239 desa dan kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan. Tiap desa dan kelurahan diisi oleh tiga anggota PPS.
Andri menjelaskan, semula Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September. Namun karena ada pandemi Covid-19, maka KPU RI menunda tahapan pilkada dengan dikeluarkannya Surat Keputusan 179 Tahun 2020 dan SE Nomor 8 tahun 2020.
“Untuk Pilkada Desember nanti, kami siap melaksanakannya. Tahap awal kami segera melakukan pemetaan TPS dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu setelah dilantik, PPS akan langsung bekerja,” katanya.
Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi ini, lanjut Andri, tentu harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Hal itu, baik oleh penyelenggara Pilkada, yaitu KPU Kabupaten Purbalingga hingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ujung tombak di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tidak hanya penyelenggaranya saja, tapi juga pemilih harus mengikuti protokol kesehatan. Sehingga kita harus optimis dapat melaksanakan Pikada sesuai dengan jargaon kami, Pilkada Sehat Kita Selamat,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan dari semua pemangku kebijakan agar pelaksanaan Pilkada Purbalingga, 9 Desember nanti bisa berjalan lancar. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyalurkan aspirasinya memilih pemimpin dengan datang ke TPS. (H82)