Proses coklit ini menurutnya sebagai salah satu syarat administrasi untuk keberlangsungan Pemilu Serentak 2024. Ia berharap tahapan pencoklitan berjalan dengan baik agar nantinya mendapatkan data yang akurat.
Tanggung Jawab
Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela mengatakan tahapan pencoklitan sudah dimulai sejak tanggal 14 Februari 2023. Pada tahap pencoklitan masyarakat diminta untuk menyiapkan KTP dan KK guna memudahkan pengecekan data.
Proses Pencoklitan Bupati Purbalingga, petugas Pantarlih didampingi oleh Anggota KPU Purbalingga, Mey Nurlela, Anggota Bawaslu Purbalingga, Setiawati, Camat Purbalingga, Lurah Purbalingga Lor, PPK Purbalingga dan Panwascam Purbalingga. (ri-4)
Proses coklit ini menurutnya sebagai salah satu syarat administrasi untuk keberlangsungan Pemilu Serentak 2024. Ia berharap tahapan pencoklitan berjalan dengan baik agar nantinya mendapatkan data yang akurat.
Tanggung Jawab
Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela mengatakan tahapan pencoklitan sudah dimulai sejak tanggal 14 Februari 2023. Pada tahap pencoklitan masyarakat diminta untuk menyiapkan KTP dan KK guna memudahkan pengecekan data.
Proses Pencoklitan Bupati Purbalingga, petugas Pantarlih didampingi oleh Anggota KPU Purbalingga, Mey Nurlela, Anggota Bawaslu Purbalingga, Setiawati, Camat Purbalingga, Lurah Purbalingga Lor, PPK Purbalingga dan Panwascam Purbalingga. (ri-4)