PURWOKERTO-Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 disampaikan Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono ke rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (31/8) oleh wakil bupati. Ditargetkan persetujuan bisa dilakukan tanggal 9 September.
Usai memimpin paripurna, Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan mengatakan, karena pelaksanaan anggaran di masa perubahan ini waktunya pendek, maka pihaknya minta pihak eksekutif maupun bagian sekreriat dewan, untuk melaksanakan kegiatan anggaran yang realistis.
“Kegiatan anggaran yang direncanakan tapi waktunya bisa dilaksanakan. Jangan paksanakan kalau waktunya tidak cukup tetap dilaksanakan,” katanya.
Hal itu perlu ditekankan, lanjut ketua DPRD, supaya tidak muncul sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang besar. Dia mencontohkan, pembangunan pasar tidak mungkin dilaksanakan pada masa anggaran perubahan. Karena tahapannya harus melalui lelang.
“Karena APBD-nya turun, juga harus memakai skala prioritas. Kalau dipaksanakan, target secara kualitas juga tidak baik, sehingga bisa menimbulkan masalah,” ujar dia.
Pengawasan Dimaksimalkan
Untuk mengefektifkan pelaksanaan APBDP yang pendek ini, kata dia, fungsi pengawasan dari anggota DPRD juga akan dimaksimalkan. Pihaknya akan tegas kepada pihak eksekutif untuk cermat dalam menrencanakan skala prioritas, baik terkait waktu yang terbatas maupun anggaran yang berkurang.
“Kegiatan anggaran yang valumenya besar menyedot anggaran akan kita awasi lebih ketat,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Supangkat mengatakan, di RAPBDP yang disampaikan wakil bupati, untuk belanja daerah juga mengalami penurunan. Saat awal disusun, RAPBP sekitar Rp 3,539 triliun. Kemudian turun sebesar Rp 204 miliar. Salah satunya karena dampak Covid-19, sehingga perencanaan anggaran di sejumlah OPD.
“Penurunannya 5,4 persen sendiri penurunannya. Sementara silpa dari APBD 2019 sendiri masih besar, sekitar Rp 242,7 miliar. Waktu yang pendek ini juga harus dipertimbangkan mana yang menjadi prioritas,” katanya menambahkan.
Supangkat menjelaskan, jadwal kegiatan DPRD yang sudah diputuskan oleh Banmus untuk September, yakni menyelesaikan pembahasan RAPBDP 2020. Persetujuan ditargetkan selesai tanggal 9 September. Sehingga minggu kedua Oktober, APBDP sudah bisa direalisasikan.
“Di luar ini masih ada pembahasan tiga raperda yang belum selesai, yakni raperda zakat, penyakit masyarakat, bangunan. Pansus ditarget tanggal 18 September harus sudah laporan,” katanya.
Di luar itu, lanjut dia, masih ada tiga usulan raperda lagi yang sudah menunggu untuk dibahas. Yakni raperda perparkiran, perlindungan anak dan penanaman modal. Di luar ini, tanggal 14 September, juga mulai diajukan Raperda KUA-PPAS tahun 2021, dan satu agenda kegiatan workshop peningkatan kapasitas DPRD.
“Saat membahas KUA-PPAS 2021, kita juga harus melakukan reses yang dijadwalkan tanggal 24-26 September. Termasuk pembahasan dengan OPD-OPD, serta mulai diajukan tiga raperda yang baru tanggal 21 September,” jelas wakil rakyat dari Golkar, juga ketua Banmus ini. (G22-)