PURBALINGGA – Akibat kehabisan bensin, seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor), Reno Ali Muktamar (23) warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, nekat mencuri kota amal di masjid di wilayah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Kamis (20/2) menjelaskan, aksi tersangka dilakukan di Masjid Alhikmah wilayah RT 3 RW 3 Desa Majasari pada Jumat (7/2) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum kejadian, tersangka bersama temannya, Tr (17) yang masih satu desa, naik motor berboncengan. Sampai di daerah Desa Majasari, motor mereka kehabisan bensin.
Kebetulan, saat itu mereka melintas di dekat masjid. Karena tidak membawa uang, salah satu dari mereka kemudian berinisiatif untuk mengambil uang di kotak amal masjid. Reno kemudian turun dari motor dan masuk ke masjid tersebut. Sedangkan Tr menunggu di atas motor di luar.
“Apes, aksinya ketahuan oleh warga setempat, Riko, Fahrio dan Agung. Ketiganya lalu berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut, Tr kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Sedangkan Reno yang masih berada di dalam masjid tidak bisa berkutik,” katanya.
Tersangka Reno yang belum sempat mengambil kotak amal masjid itu, kemudian diamankan oleh warga. Dia sempat mendapat bogem mentah. Dia lalu dibawa ke Polsek Bukateja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Reno adalah residivis. Dia pernah mencuri sepeda motor dua kali. Terakhir dilakukan di pasar dekat Mapolres Purbalingga tahun 2018,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor miliki pelaku yang diambil di rumahnya, sebuah sandal jepit dan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan percobaan pencurian tersebut. Untuk tersangka Tr saat ini masih dikejar oleh polisi.
“Saya melakukan waktu itu dalam keaadaan mabuk. Mingum Komix 25 sachet,” kata tersangka.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 ke-3e, 4e dan 5e KUHP jo Pasal 53 ayat I1) KUHP subsidarir Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (H82)