PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 600 juta.
Hal itu dikemukakan Kajari Purbalingga, Lalu Syaefudin didampingi Kasi Intel Indra Gunawan dan Kasi Pidsus Meyer Volmar Simanjuntak kepada wartawan di kantor kejaksaan setempat, Jumat (18/9).
Lalu mengungkapkan, dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Adapun anggaran yang diduga diselewengkan berupa anggaran BBM truk sampah sebesar Rp 500 juta dan retribusi sampah dari masyarakat sekitar Rp 100 juta.
(Baca Juga: Korupsi APBDes Untuk Maju Pilkades, Mantan Kades Buara Divonis 2 Tahun)
“Kalau yang anggaran BBM menggunakan dana APBD Kabupaten, sedangkan retribusi sampah dari masyarakat tidak dimasukkan ke kas daerah,” katanya.
Kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan tersebut. Seksi Intel Kejari Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan pengumpulan data kurang lebih empat bulan. Setelah bukti cukup, kejaksaan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
“Ada 35 orang yang dimintai keterangan. Belum ada tersangka saat ini. Tersangka bisa diketahui setelah proses penyidikan selesai,” katanya.
Kasi Pidsus, Meyer menambahkan, proses penyidikan ditargetkan paling lama dua bulan rampung. Pihaknya juga menunggu hasil penghitungan riil kerugian negara dari pihak auditor.
“Kerugian negara kan dari hitungan kami sekitar Rp 600 juta. Tapi bisa berpotensi naik karena penghitungan riil dari auditor belum selesai,” katanya. (H82-4)