BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan selama tahun 2020 pada akhir pekan lalu.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara diproses dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J Pribadi mengatakan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan dari 29 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ini merupakan barang bukti kejahatan sepanjang tahun 2020,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa minuman keras, sabu, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, barang bukti perjudian, hingga barang bukti tindak asusila. Barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan rokok ilegal dan barang bukti lainnya dibakar. “Untuk miras dilindas dengan alat berat,” ujarnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kesigapan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Banjarnegara. “Ini komitmen dan bentuk nyata dari upaya semua pihak melawan kejahatan, apapun bentuknya,” katanya.
Khusus narkoba, Bupati memberikan perhatian khusus agar masyarakat tidak bersentuhan dengan barang haram tersebut. Narkoba tidak memberikan manfaat sama sekali, malahan membawa ke jalan kesengsaraan.
“Pokoknya jangan sentuh barang ini, tidak usah coba-coba narkoba atau miras,” pungkasnya. (K36-1)