BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menahan NH (28), tersangka kasus korupsi di BKK Jateng Cabang Banjarnegara senilai Rp 1 miliar. Tersangka merupakan oknum karyawan BKK Jateng yang menggelapkan uang nasabah total Rp 851,86 juta.
Kepala Kejari Banjarnegara Sigid J Pribadi melalui Kasi Intelijen Yasozisokhi Zebua mengatakan, penahanan terhadap NH dilakukan setelah penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Penyidikan kasus tersebut bergulir sejak September 2020 lalu.
“Penetapan tersangka setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah,” katanya, Senin (15/2).
Dikatakan, penahanan dilakukan setelah selesai pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan kepada tersangka oleh tim jaksa penyidik. Kemudian tersangka digiring ke Rutan Banjarnegara dengan pengawalan dari Bidang Intelijen Kejari Banjarnegara.
“Proses penahanan tersangka dilakukan dengan mengacu prosedur penanganan perkara di masa pandemi. Tersangka dilakukan rapid test, setelah dinyatakan non reaktif baru ditahan,” jelasnya.
(Baca Juga: Oknum Karyawan PT BKK Jateng Tilep Rp 1 Miliar
Zebua menjelaskan, tersangka NH melakukan perbuatan korupsi itu berawal dari jabatan sebagai Account Officer (AO) dana pada BKK Jateng Kantor Cabang Batur. Dia bertugas melaksanakan pelayanan pengambilan setoran tabungan dari nasabah. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke bank melalui sistem. Selain itu, tersangka juga menarik tunai atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Ada juga nasabah yang mengisi slip penarikan namun hanya mengisi kolom tanda tangan, sedangkan nilai nominal penarikan kosong,” paparnya.
Rugikan Pemerintah
Dikatakan, perbuatan tersangka bukan hanya merugikan nasabah tapi juga BKK Jateng, karena dana nasabah tersebut berada dalam pengelolaan BKK sehingga hilangnya dana nasabah tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi BKK. Dan setiap kerugian keuangan yang diderita oleh BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi pemerintah daerah.
“Perbuatan tersangka NH dilakukan mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Dari laporan hasil audit BPKP total kerugian negara mencapai Rp 851,86 juta,” tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar menambahkan, tersangka NH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Februari 2021 di Rutan Banjarnegara. Pihaknya berharap dalam waktu cepat penyidikan perkara ini dapat segera rampung dan dapat segera naik ke tahap penuntutan.
“Tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pada pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (cs-2)