PURWOKERTO – Kelompok massa yang menamakan Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (Kombatan) berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto mengungkap pelaku lain dan aktor dugaan korupsi program pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19 dari Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (23/3/2021).
Aksi di halaman Kejari ini menyikapi perkembangan penangan perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,1 miliar untuk program pemberdayaan masyrakat terdampak Covid -19, terutama pemulihan ekonomi masyarakat. Penyidik Kejari Purwokerto pun sudah menetapkan dua tersangka AM (26) dan MT (37).
Koordinator Kombatan Banyumas, Taufik Hidayat menilai, penetapan tersangka AM dan MT saja belum menyentuh pelaku lain atau aktor uatamanya.
Ia menyebut istilah aktor itu dengan nama bunda melon. Nama ini merujuk pada nama buah melon yang memang menjadi model pemberdayaan atas 48 kelompok. Kelompok-kelompok tersebut menyatu dalam wadah usaha bersama budidaya buah melon di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok. Sedangkan istilah bunda diarahkan ke nama tokoh politik tertentu.
“Yang kami tahu, dari dua orang itu (tersangka -red) punya kedekatan dengan salah satu tokoh legislatif anggota DPR perempuan dapil 8 Banyumas Cilacap. Dan ini harus diungkap pula oleh kejaksaan,” katanya.
(Baca Juga : Dua Saksi Naik Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Sitaan Tambah Rp 200 Juta)
Dia menduga bunda melon itu yang memberi akses atas program dari Kemnaker ini.
‘Bagimana mungkin dana ini bisa turun langsung ke mereka. Tentunya ada yang dekat dengan orang Kemenaker,” nilainya.
Praduga Tak Bersalah
Menanggapi aspirasi itu, Kajari Purwokerto, Sunarwan menyatakan pihaknya tetap mengusut kasus ini dan saat ini masih pendalaman. Pihaknya juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Sehingga jika tidak ada cukup bukti, juga tidak akan memaksakan untuk menetapkan tersangka lainya. Seperti yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa.